Jual Kembali Gas Subsidi 3 Kg di Atas HET, Warga Sigi ini Ditangkap

WhatsApp Image 2018-04-13 at 19.55.03
APARAT Tim Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah dipimpin AKP Dirham Salama (paling kanan) menangkap seorang warga Kabupaten Sigi karena menjual kembali gas subsidi 3 kg di atas HET. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan seorang sopir pikap berinisial MT (24) di Jalan Kemiri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu karena diduga terkait dengan tindak pidana di Bidang Minyak dan Gas Bumi, Kamis (12/4/2018) sore.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah akhir-akhir ini sebagian masyarakat Kota Palu mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg) dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp16.000/tabung.

MT, warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi itu ditangkap oleh aparat Polda Sulteng dipimpin Pejabat Sementara Kanit 1 Indag Polda Sulteng, AKP Dirham Salama karena menjual kembali gas LPG 3 kg di atas HET atau seharga Rp18.000/tabung.

“MT ditangkap bersama barang bukti 150 buah tabung gas LPG 3 kg dan satu mobil pikap merek Suzuki Futura warna hitam bernomor polisi DN 8093 VF,” kata Dirham kepada media ini, Sabtu (14/4/2018).

Dirham menjelaskan, pelaku MT membeli gas di pangkalan resmi Lucky Cell yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dengan harga jualnya Rp17.000/tabung, kemudian MT menjual kembali gas LPG tersebut di wilayah Kota Palu dan di Kabupaten Sigi dengan harga Rp18.000/tabung.

Saat ini pihak penyidik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam waktu dekat, pihak penyidik juga akan meminta keterangan dari Sales Executive LPG Pertamina Sulawesi Tengah dan PT Firmada Akui Utama sebagai agen yang ada kontrak kerja dengan pangkalan Lucky Cell.

Akibat perbuatannya tersebut, MT dijerat dengan pasal 53 huruf B dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono menyatakan jika masyarakat mendapati ada pihak yang kembali menjual gas LPG 3 kg di atas harga HET segera laporkan ke kepolisian setempat.

Kabid Humas juga mengimbau kepada warga Kota Palu agar membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang ditunjuk.

“Kepada warga Kota Palu jika ada yang melihat orang menimbun ataupun sengaja menjual kembali gas subsidi di atas HET tolong dilaporkan ke kami, tidak perlu takut, akan kami tindak tegas,” jelas orang pertama di Bidang Humas Polda Sulteng itu. TRB/CAL

Komentar