Jelang Ramadan, Polda Sulteng Gerebek Tempat Pengolahan “Cap Tikus” di Palu

WhatsApp Image 2018-04-17 at 16.22.43
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Diki Budiman (paling kanan) memimpin penggerebekan terhadap tempat pengolahan dan penampungan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di Kota Palu, Selasa (17/4/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek tempat pengolahan dan penampungan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di Kota Palu, Selasa (17/4/2018).

Penggerebekan tempat pengolahan dan penampungan miras dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman itu berlangsung pada Selasa (17/4/2018) sekira jam 14.30 Wita di Jalan Emi Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman kepada SultengTerkini.Com, Selasa, mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan maraknya penjualan miras dan kemudian ditindaklanjuti polisi di lapangan.

Selain itu, penggerebekan juga dilakukan atas perintah dari Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin untuk memberantas miras dalam rangka menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan.

“Tersangkanya satu orang, inisialnya M (32), warga Jalan Puebongo, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Barat,” kata orang pertama di Direktorat Reskrimum Polda Sulteng itu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 12 drum plastik ukuran 250 liter berisikan miras jenis Cap Tikus, 36 dus miras dalam botol air mineral, satu karung plastik berisikan Cap Tikus.

Menurut Diki, tersangka M menjalankan aksinya tersebut sejak awal tahun 2016 dan mengaku mendapat bahan baku dari Manado, Sulawesi Utara.

Setelah diolah jadi miras, tersangka M kemudian menjualnya ke distributor ataupun pengecer.

Polisi tidak menahan tersangka M dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Tersangka melanggar pasal 13 huruf 2 Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2004, dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tegas Diki Budiman.

Ia mengimbau kepada warga di wilayahnya bila mengetahui ada aktivitas penjualan miras di lingkungannya agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

“Silakan lapor, kita pasti tindaklanjuti,” tegas perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin memerintahkan kepolisian di seluruh jajarannya di Tanah Air untuk melakukan operasi pemberantasan minuman keras oplosan.

Syafruddin bahkan mengancam akan mencopot kapolres maupun kapolda yang tidak serius menangani permasalahan miras oplosan itu.

“Apa boleh buat, tapi kalau tidak serius ada laporan tidak serius ya kita ganti,” kata Syafruddin di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (15/4/2018).

Syafruddin telah mengultimatum jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras oplosan sebelum Ramadhan yang akan jatuh pada pertengahan Mei 2018 mendatang.

Untuk itu, bila jajarannya tidak serius, dipastikan akan dicopot atau diganti. CAL

Komentar