SultengTerkini.Com, BANGGAI LAUT– Aparat Direktorat Polair Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) unit Pos Polair Banggai Laut menangkap pelaku illegal fishing yaitu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom di wilayahnya.
“Iya, penangkapan dilakukan di Perairan Boniton, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Laut,” kata Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Polisi Toni Ariadi Effendi kepada SultengTerkini.Com, Kamis (19/4/2018).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat personel Pos Polair Banggai Laut melakukan patroli rutin dan mendapati para pelaku yang baru saja selesai melakukan penangkapan ikan menggunakan bom pada Rabu (18/4/18) pukul 06.00 Wita.
“Pelaku sebanyak tiga orang yang berinisial AW (38), TS (56) dan SW (35) masing-masing warga Desa Boniton, Kecamatan Totikum Kabupaten Banggai Laut.
Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu sebuah perahu bermesin ketinting, satu unit mesin kompresor, sepasang sepatu katak (fin), selang tambah regulator dan 2 kg ikan jenis Lolosi hasil tangkap menggunakan bom.
“Tangkapan ini merupakan yang kesekian kalinya terhadap pelaku ilegal fishing di Sulteng,” kata orang pertama di Direktorat Polair Polda Sulteng itu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut ditahan dan dikenakan Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 100b Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Kita juga kenakan ketiga tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” kata perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Selanjutnya kepada para pelaku dan barang buktinya dibawa ke Markas Direktorat Polair Polda Sulteng guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. CAL
Komentar