SultengTerkini.Com, MOROWALI– Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Irwan Haris hadir di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan peralatan tambang galian C milik korban Sumantri, di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur yang terjadi dua tahun lalu.
Sidang yang digelar Kamis (19/4/2018) dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Awaluddin, Arham dan Nulfai ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Y Erria P dan didampingi dua hakim lainnya serta dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungku, yakni Edman Putra Nuzula dan Wisnu Jati Dewangga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan dua saksi yakni saksi Siti Masnah dan saksi Irwan yang tidak lain adalah Ketua DPRD Kabupaten Morowali untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa perusakan tersebut.
Dua saksi itu sebelum memberikan kesaksian disumpah oleh ketua mejelis hakim berdasarkan agamanya.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Irwan yang menggunakan baju batik dan peci tersebut menceritakan kejadian sebenarnya.
Menurutnya, saat kejadian sekitar dua tahun lalu itu atau pada Jumat 9 September 2016, dirinya masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Dia menyebutkan, kejadian tersebut terjadi usai Salat Jumat. Mengetahui adanya massa yang mendatangi lokasi kejadian di muara sungai di Desa Kolono, dirinya bergegas ke lokasi kejadian.
“Saat saya tiba di lokasi kejadian, saya melihat massa sudah berada di ujung muara sungai tepatnya dekat lokasi kejadian,” ujarnya.
Dia menuturkan, saat itu dirinya meminta kepada massa yang ada untuk tidak merusak peralatan yang ada dan meminta mengamankan saja peralatan galian C berupa mesin dan pipa ke dekat pondok atau camp yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Saya hanya meminta kepada masyarakat yang mendatangi lokasi kejadian untuk tidak melakukan perusakan terhadap apa yang ada,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dia menjelaskan, atas permintaan tersebut masyarakat yang mendatangi lokasi kejadian pun mematuhinya dan mengumpulkan pipa-pipa dalam satu tumpukan dan mengikatnya dengan tali. Sementara mesin penyedot pasir yang berada di ujung muara, oleh masyarakat berusaha memindahkannya dari tempatnya dengan cara menarik mesin tersebut dengan tali.
Saat ditanya oleh JPU, apakah saksi juga ikut memindahkan mesin tersebut, saksi Irwan mengaku, dirinya hanya ikut menarik tali yang dipakai untuk memindahkan mesin penyedot tersebut bersama massa yang ada.
“Saya hanya ikut menarik tarik tali saat itu bersama massa lainnya karena posisi saya berada di daratan atau lebih tinggi dari lokasi mesin,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Dalam keterangannya, Irwan juga menegaskan bahwa aktivitas galian C milik Sumantri tersebut, hingga saat ini masih berlangsung, padahal telah ada perintah dari instansi terkait soal penghentian sementara kegiatan tambang galian C tersebut.
Sebelumnya, DPRD Morowali telah melakukan rapat dengar pendapat dua kali terkait dengan adanya keluhan masyarakat Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur terhadap kegiatan tambang galian C di desanya yang telah meresahkan masyarakat setempat dan telah mengeluarkan keputusan dan meminta kepada pemilik tambang galian C agar menghentikan sementara kegiatan galian C di muara sungai di desa tersebut.
“Sampai saat ini mereka masih melakukan kegiatannya disana dan bahkan menggunakan dua alat berat, sementara ada perintah dari DPRD dan instansi terkait agar kegiatan tersebut dihentikan sementara,” paparnya.
Saksi Siti Masnah saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim menjelaskan, terkait dengan apa yang dilihat dan dilakukannya saat peristiwa itu terjadi.
Menurutnya, dirinya tidak mengetahui persis soal kejadian pengrusakan peralatan galian C yang ada di Desa Kolono tersebut.
Namun oleh pemiliknya melalui telepon meminta tolong kepada dirinya untuk melihat ke lokasi kejadian dan mengambil gambar atau memfoto kerusakan yang terjadi.
“Saya hanya diminta oleh pemiliknya lewat telepon, karena yang bersangkutan saat itu berada di Dubai. Setelah mendapat telepon, saya pun ke lokasi kejadian. Disana saya tidak bertemu dengan siapapun dan hanya mengambil foto mesin, bak penampungan dan pipa yang kondisinya sudah rusak,” akunya di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim memandang ada keterangan yang bertolak belakang antara saksi Irwan dengan keterangan pelapor Sumantri.
Ketua Majelis Hakim Achmad Y Erria P meminta, jika memungkinkan pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan.
Sementara itu, JPU menjelaskan, mesin yang disebut-sebut saksi Irwan masih beroperasi di lokasi kejadian merupakan barang bukti dan telah dilakukan penyitaan.
Sementara pemilik tambang galian C, Sumantri yang saat itu hadir dipersidangan saat ditanya majelis hakim memberikan jawaban berbeda dengan saksi. Menurutnya, mesin yang disebut-sebut oleh saksi Irwan, keberadaanya masih di lokasi kejadian. Meskipun begitu kondisinya sudah rusak dan tidak bisa digunakan sama sekali.
“Apa yang dikatakan saksi tidak benar. Yang digunakan saat ini adalah mesin baru pak hakim, bukan mesin yang dimaksud oleh saksi,” jelasnya kepada majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menanyakan soal keterangan saksi-saksi kepada tiga terdakwa yang hadir dipersidangan.
Para saksi membenarkan seluruh keterangan saksi, namun salah satu saksi menambahkan, bahwa massa yang mendatangi lokasi kejadian bukan berjumlah 20 orang, namun cukup banyak, karena kejadiannya usai Salat Jumat.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi mahkota dari tiga terdakwa.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungku, dalam dakwaanya menyebutkan, tiga terdakwa diancam telah melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 162 Undang-undang Minerba. FAI
Komentar