SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan tersangka terkait kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan Pertamini atau Pom mini di wilayahnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan melalui Kanit I Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) AKP Dirham Salama yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Senin (23/4/2018), membenarkan hal itu.
Menurut Dirham, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara belum lama ini di Mapolda Sulteng, dimana kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Iya kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangkanya,” kata Dirham yang dihubungi per telepon genggamnya tanpa menyebut identitas dan jumlah tersangka yang dimaksud.
Menurutnya, saat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulteng.
“Mereka yang ditetapkan tersangka telah terpenuhi unsurnya. Untuk tempat kejadian perkaranya itu berlokasi di Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli,” katanya.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan kegiatan niaga BBM jenis Premium dan Pertalite dengan menggunakan alat digital yang menyerupai nosel/dispenser pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa memiliki izin usaha niaga serta memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Subdit Indag juga menyita sejumlah barang bukti yakni dispenser yang menyerupai alat pompa di SPBU, drum berkapasitas 200 liter, serta BBM jenis Premium dan Pertalite.
“Barang bukti untuk wilayah Kabupaten Tolitoli dititip di Mapolres Tolitoli, sedangkan barang bukti yang wilayah Kabupaten Parimo dititip di Mapolda Sulteng,” ujar perwira pertama berpangkat tiga balok di pundaknya itu.
Dirham menambahkan, para pelaku menjalankan praktiknya itu sejak tahun 2017 dan BBM jenis Pertalite dan Premium yang dijualnya kepada konsumen rata-rata Rp10 ribu per liter.
“Untuk Pertamini atau Pom mini di daerah lainnya juga masih kita selidiki,” tegas Dirham Salama. CAL
Komentar