SultengTerkini.Com, BUOL– Seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buol karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Diperoleh keterangan, oknum polisi yang ditangkap di Buol itu diketahui berinisial Bripka Fn (35) bertugas di Polsek Bunobogu.
Kapolres Buol AKBP Budi Priyanto yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya di Palu, Senin (23/4/2018) membenarkan penangkapan oknum anggotanya tersebut dalam kasus sabu-sabu.
Kapolres Budi mengatakan, oknum polisi itu diringkus pada Jumat (20/4/2018) sekira pukul 18.00 Wita di sebuah indekos Kelurahan Leok ll, Kecamatan Biau.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kiriman paket yang mencurigakan dan yang akan menjemput paket tersebut adalah oknum polisi tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Fn, dilakukan penggeledahan badan maupun rumah terhadap yang bersangkutan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat ditemukan satu buah paket kiriman yang di dalamnya berisikan sabu-sabu, satu kemasan plastik sedang yang di dalamnya sabu-sabu, satu kaus bertuliskan Ripcurl warna abu-abu gelap.
Setelah itu dilakukan penggeledahan kembali terhadap yang bersangkutan ditemukan dua unit telepon genggam Samsung warna hitam dan warna putih.
Tanpa menunggu lama, Fn bersama barang buktinya kemudian digiring ke Mapolres Buol guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Orang pertama di Polres Buol itu menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni satu paket kemasan plastik sedang berisi 10 bungkus kemasan plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket kemasan plastik sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu ada pula satu kaus warna abu-abu gelap bertuliskan Ripcurl, satu telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu telepon genggam merek Samsung warna putih, satu tas selempang dengan motif loreng, satu macis gas warna oranye yang sumbunya terhubung dengan jarum, satu macis gas warna oranye.
Selanjutnya ada barang bukti satu pireks kaca bening transparan, dua batang sedotan plastik bening, satu batang skop terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, satu penutup botol air kemasan warna biru yang sudah terkait dengan dua batang sedotan plastik bening, satu karet warna abu-abu.
“Untuk barang bukti sabu-sabunya itu seberat 3,34 gram,” kata mantan Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Fn di RSUD Kabupaten Buol dan hasilnya positif.
“Kasusnya masih dalam pengembangan. Menurut keterangan dia (Fn) baru kali ini (terlibat kasus sabu-sabu). Saat ini tang bersangkutan sudah kita tahan,” tegas Kapolres Budi Priyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fn mendekam di penjara Mapolres Buol dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar