SultengTerkini.Com, DONGGALA– Aparat Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang warga Kabupaten Donggala lantaran memposting jual beli busur secara online di media sosial facebook.
Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Ahad (29/4/2018) membenarkannya.
Diki mengatakan, pelaku berinisial Rz alias Rr, warga Desa Talaga, Kecamatan Damsol Dampelas, Donggala itu ditangkap Jumat (27/4/2018) malam sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan postingan facebook atas nama akun berinisial Rz tentang penjualan busur online.
Atas informasi itu, polisi kemudian turun melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi pelaku di Desa Talaga.
Tidak lama kemudian pelaku Rz akhirnya berhasil dibekuk anggota Tim Jatanras Polda Sulteng.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku Rz mengakui bahwa motif melakukan postingan tersebut adalah mencari keuntungan, namun belum terlaksana.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24 mata busur sesuai postingan di facebook.
Saat ini Polda Sulteng berkoordinasi dengan Polsek Damsol tentang penanganan kasus dan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek setempat.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata orang pertama di Direktorat Reskrimum Polda Sulteng itu. CAL
Komentar