Puluhan Ranmor di Palu Terjaring Razia Operasi Patuh Tinombala

WhatsApp Image 2018-04-30 at 12.42.57
PULUHAN kendaraan bermotor terjaring Operasi Patuh Tinombala 2018 yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Palu di Jalan Raja Moili, Senin (30/4/2018) pagi. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Operasi Patuh Tinombala pada hari kelima, Senin (30/4/2018) pagi.

Pada hari kelima ini, sebanyak puluhan kendaraan bermotor (ranmor) terjaring Operasi Patuh Tinombala yang dipusatkan di Jalan Raja Moili.

Amatan media ini, puluhan ranmor yang terjaring itu didominasi sepeda motor, sehingga pengendaranya mendapat surat bukti pelanggaran atau tilang di tempat.

Mereka yang ditilang itu kebanyakan melanggar tidak membawa SIM dan STNK serta tidak mengenakan helm.

“SIM belum ada, kalau STNK lupa pak dibawa, ada di rumah,” kata seorang pengendara sepeda motor matic saat ditanya kelengkapan SIM dan STNK oleh polisi lalu lintas di lokasi razia.

Pelanggar yang mengaku berstatus mahasiswi ini pun akhirnya diberikan tilang oleh polisi karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi Patuh Tinombala ini digelar selama 14 hari terhitung mulai 26 April hingga 9 Mei 2018 mendatang.

Adapun sasaran prioritas Operasi Patuh tahun 2018 adalah sebagai berikut pengemudi menggunakan telepon genggam, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Kemudian pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. CAL

Komentar