SultengTerkini.Com, PALU– Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan angka pelanggaran cukup tinggi selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2018 yang digelar serentak di wilayahnya.
“Kami mencatat ada 3.728 tilang dan 124 pelanggar yang ditegur selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Imam Setiawan kepada sejumlah jurnalis di kantornya, Kamis (3/5/2018).
Ia mengatakan, dari jumlah pelanggar itu, kebanyakan yang mendominasi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, dari prioritas penindakan oleh Polri juga ditemukan sejumlah pelanggar mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk, senjata tajam, knalpot bogar, serta mobil yang dimodifikasi memuat BBM bersubsidi.
“Kasus mobil memuat BBM bersubsidi itu sudah diserahkan ke Reskrimsus Polda Sulteng,” katanya.
Ia menuturkan, dalam sasaran Operasi Patuh Tinombala itu juga pihaknya menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bogar.
Menurutnya, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bogar juga harus ditindak tegas dan merupakan pra kondisi dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan.
“Keberadaan knalpot bogar ini sangat mengganggu orang yang lagi beribadah di Bulan Ramadan, sehingga patut ditindak,” kata perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Dalam kesempatan itu, Imam mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, jangan ugal-ugalan, dan apa yang dilakukan polisi adalah semua untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari kecelakaan serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lain.
Imam menyebutkan, tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Patuh tahun 2018 adalah pengemudi menggunakan telepon genggam, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Kemudian pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Dengan penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas di atas, maka diharapkan Operasi Patuh tahun ini dapat menekan jumlah korban fatalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas serta terwujudnya kamseltibcar lalu lintas,” katanya.
Operasi Patuh Tinombala ini digelar selama 14 hari terhitung mulai 26 April hingga 9 Mei 2018 mendatang. CAL
Komentar