Saat ini ada tiga kabupaten sedang menggelar pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, dan Morowali. Ada banyak temuan pelanggaran yang sangat menonjol menjelang pilkada serentak dan Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2019.
Apa saja temuan pelanggaran itu dan bagaimana solusi dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya agar berjalan sesuai amanat undang-undang? Berikut ulasannya…
LAPORAN: APRISAL
Salah satu temuan sangat menonjol dari pihak Bawaslu Sulteng adalah mengenai data pemilih. Dimana data pemilih telah ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, namun masih banyak masyarakat yang seharusnya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) dan itu hingga kini belum dicetak atau diatasi oleh pihak pemerintah daerah setempat.
Anggota Bawaslu Sulteng, Zatriawati pada kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Jumat (5/5/2018) malam membenarkan adanya masalah E-KTP menjelang pilkada serentak di wilayahnya.
Zatriawati mencontohkan, di Kabupaten Donggala ada sekitar 3.000 warga yang berhak memilih namun belum memiliki E-KTP.
Jika hal itu tidak difasilitasi oleh pemerintah setempat, maka mereka ini akan kehilangan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Jika kemudian pada hari H warga pemilih belum juga memiliki E-KTP, maka Bawaslu Sulteng mendesak pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat segera menerbitkan surat keterangan domisili sebagai pengganti E-KTP dalam rangka menggunakan hak pilihnya.
Ia menuturkan, tiga kabupaten yang menggelar pilkada serentak itu berbatasan langsung dengan provinsi tetangga yakni Kabupaten Donggala ada Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Morowali dengan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Parigi Moutong berbatasan dengan Provinsi Gorontalo.
Ada banyak sebenarnya yang harus diawasi, dimana media massa berperan juga ikut membantu pihak Bawaslu.
Dimana bisa saja ada pergerakan pemilih dari wilayah perbatasan di tiga kabupaten tersebut untuk ikut memilih pada hari H.
Selain itu juga masih banyak wilayah yang agak terpencil dan sulit diakses, sehingga sangat membutuhkan peran dari KPU setempat untuk turun ke lokasi memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Yang harus disoroti juga adalah masalah tempat pemungutan suara (TPS), dimana oleh peraturan baru dikeluarkan akan dikurangi jumlah pemilihnya yakni maksimal 300 orang.
Jika berbicara masalah data pemilih di pilkada serentak ini tentunya akan berdampak pula ke tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Untuk mengatasi hal itu katanya, saat ini pihak KPU Sulteng sedang melakukan proses pemutakhiran data pemilih.
“Disinilah sebenarnya peran media untuk ikut terlibat,” kata Zatriawati.
Menurutnya, pihak KPU Sulteng sedang melakukan verifikasi administrasi bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulteng.
Soal ini, ada potensi KTP ganda disitu, ada yang kemudian tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan.
Zatriawati menjelaskan, ada beberapa tugas Bawaslu Sulteng menjelang pilkada serentak dan Pilpres yakni melakukan pengawasan dan melaksanakan perintah undang-undang.
“Bukan hanya KPU diawasi tahapannya, tetapi juga calon kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN),” katanya.
Masalah ASN juga menjadi perhatian Bawaslu Sulteng, dimana ada larangan mereka tidak bisa terlibat dalam kampanye.
Bagaimana jika ASN itu mau menonton dan mendengarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah?
Menurut Zatriawati, hal itu diperbolehkan, tetapi dengan catatan mereka tidak boleh mengenakan pakaian dinas, boleh hadir kampanye pada saat hari libur.
Selain itu, ASN juga dapat menerima dan membawa pulang atribut calon kepala daerah yang dibagikan saat kampanye, namun tidak boleh dipakai di lokasi.
“Ini bukan berarti kebebasan bagi ASN mengenai hal-hal yang diperbolehkan itu karena ASN tetap pada posisi netral, tetapi ASN juga punya hak untuk mengetahui visi misi partai maupun calon kepala daerah yang berkampanye,” katanya.
Sejauh ini pihak Bawaslu Sulteng telah menangani tiga kasus temuan pelanggaran yang melibatkan oknum ASN.
Saat ini ketiga oknum ASN yang belum diketahui identitasnya itu sedang diproses dan sudah dilaporkan ke Komisi ASN di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kita sedang menunggu keputusan Komisi ASN, apakah teguran ataukah pemberhentian,” katanya.
Di samping itu, pihak Bawaslu Sulteng juga tengah menangani kasus temuan dua oknum kepala desa yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan kandidat kepala daerah di Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong.
Terbentang ke depan tantangan akan eksistensi dan peran strategis bagi Bawaslu berdasarkan Undng-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor dan pemutus perkara untuk membuktikan peran dan eksistensinya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa.
Tentu, peran konstruktif dan aktif dari kita semua diperlukan demi terwujudnya pemilu berintegritas. Semoga!***
Komentar