Polsek Palu Utara Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu

WhatsApp Image 2018-05-07 at 23.03.50
SATU dari dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat Polsek Palu Utara. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Informasi yang dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, kedua pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Ahad (6/5/2018) sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Utara Iptu La Ata yang dikonfirmasi media ini, Selasa (8/5/2018) membenarkan penangkapan dua pengedar sabu-sabu di wilayahnya.

Pelakunya berinisial OH alias Of (24), seorang buruh asal Wani 11 Kecamatan Tanantovea dan MY (18), tukang servis HP, warga Jalan Dato Karama.

Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Beat warna biru tanpa nomor polisi, tiga plastik bening berisikan kristal diduga sabu-sabu, satu timbangan digital, satu HP Nokia warna hitam, dua pak plastik klip.

Berikutnya, satu korek gas, satu ikat pinggang, satu lembar uang pecahan Rp20 ribu, satu lembar uang pecahan lima ribu, satu koin pecahan Rp500, satu dompet warna hitam berisikan satu buah ATM BRI, satu lembar pecahan satu Ringgit, tiga lembar uang pecahan seratus rupiah.

“Total barang bukti sabu-sabu seberat 5,62 gram. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata orang pertama di Polsek Palu Utara itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar