Simpan 11 Paket Sabu-sabu, Satu IRT dan Tiga Pelajar di Parimo Ditangkap

photo6323233557241243674
SATU ibu rumah tangga dan tiga pelajar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meringkus empat terduga pelaku kasus narkotika setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

“Satu ibu rumah tangga (IRT) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Ahad (13/5/2018).

Kapolres Sirajuddin mengatakan, keempat pelaku sabu-sabu itu ditangkap di Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah pada Sabtu (12/5/2018) sekira pukul 01.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Mereka itu adalah seorang ibu rumah tangga berinisial Ms (44), warga Desa Pelawa dan tiga pelajar masing-masing Hn (17), Hk (15), Ah (17).

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah Ms ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat bruto 2,04 gram dan uang Rp600 ribu.

“Para pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Parimo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata orang pertama di Polres Parimo itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar