SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih memeriksa sembilan tersangka kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan Pertamini atau Pom mini di wilayahnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan melalui Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Kompol I Wayan Sudarmanta yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com membenarkan pemeriksaan tersebut.
Wayan Sudarmanta mengatakan, sejauh ini penyidik telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap lima dari sembilan tersangka yang ditetapkan.
Lima berkas perkara yang sudah rampung itu yakni tersangka berinisial Ln, Ft, Sy, dan MH, keempatnya adalah TKP Kabupaten Tolitoli, serta satu tersangka lagi adalah Hr alias PW dengan TKP Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Sementara berkas perkara empat tersangka lainnya yakni berinisial ZM, AR, dan Sf dengan TKP Kabupaten Tolitoli serta MC TKP di Kabupaten Parimo, saat ini belum rampung.
Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersangka yang sudah rampung ke kejaksaan pada Senin (14/5/2018) besok.
Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara belum lama ini di Mapolda Sulteng, dimana kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Para pelaku melakukan kegiatan niaga BBM jenis Premium dan Pertalite dengan menggunakan alat digital yang menyerupai nosel/dispenser pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa memiliki izin usaha niaga serta memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Parimo dan Tolitoli.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Subdit Indag juga menyita sejumlah barang bukti yakni dispenser yang menyerupai alat pompa di SPBU, drum berkapasitas 200 liter, serta BBM jenis Premium dan Pertalite.
Barang bukti untuk wilayah Kabupaten Tolitoli dititip di Mapolres Tolitoli, sedangkan barang bukti yang wilayah Kabupaten Parimo dititip di Mapolda Sulteng.
Para pelaku menjalankan praktiknya itu sejak tahun 2017 dan BBM jenis Pertalite dan Premium yang dijualnya kepada konsumen rata-rata Rp10 ribu per liter. CAL
Komentar