SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aparat Polsek Palu Utara menangkap dua pelaku masing-masing berinisial An alias Eg (29), warga Kelurahan Baiya dan MJ alias Ad (28), warga Desa Silanga Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Utara Iptu Laata yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Ahad (13/5/2018), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolsek Laata, kedua pelaku itu ditangkap di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli pada Sabtu (12/5/2018) sekira pukul 12.00 Wita.
“Mereka yang ditangkap itu adalah satu pengedarnya dan satunya lagi adalah pembeli yang datang dari Pantai Timur,” kata orang pertama di Polsek Palu Utara itu.
Bersama dua pelaku itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,76 gram, uang Rp21.885.000, empat unit telepon genggam, dua timbangan, dua alat hisap atau bong, dan macis gas lima buah.
“Kedua tersangka masih diamankan di Mapolsek Palu Utara,” tegas Kapolsek Laata.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar