SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Untuk lebih menambah pengetahuan sejumlah produk hukum terhadap para aparatur desa di perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejari Tolitoli, Sulawesi Tengah melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi yang dipusatkan di Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, Selasa (15/5/2018).
Fungsi Datun yang selama ini belum diketahui oleh para pemangku jabatan, khususnya para aparatur desa bisa memberikan sebuah pengetahuan akan arti pentingnya pemahaman tentang Datun dalam menjalankan roda pemerintahan.
Berbagai permasalahan yang terjadi khususnya yang berada di pedesaan, dimana sebagian besar proses penanganan perkara yang diadukan oleh kedua belah pihak melibatkan masyarakat melalui perdata masih saja ditemukan adanya kendala dalam proses penyelesaian, sehingga tidak menemui solusi permasalahan.
Kepala Seksi Datun Kejari Tolitoli, Joni Syaputra mengatakan, kegiatan di hadapan puluhan kades di dua kecamatan Kabupaten Tolitoli itu bertujuan agar pengetahuan Datun yang masih sangat minim bisa lebih diketahui secara keseluruhan terkait pemahaman dan fungsi Datun itu sendiri.
“Jadi kegiatan ini dimaksudkan agar para aparat desa tahu bahwa kejaksaan bukan hanya bertugas di ruang dilingkup penindakan, akan tetapi mempunyai tugas melakukan pembinaan,” tuturnya saat ditemui SultengTerkini.Com, Selasa (15/5/2018).
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi Datun ini tetap akan berjalan secara berkesinambungan dan direncanakan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Tolitoli.
Ia berharap agar para aparatur desa menjadi melek hukum dan bisa ditularkan kepada masyarakat, sehingga pemahaman akan fungsi Datun sangat bisa membantu masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi Datun selain dihadiri puluhan Kades juga, dihadiri Camat Galang serta Bupati Tolitoli yang diwakili Asisten I. SBR
Komentar