SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya di Palu, Jumat (18/5/2018) membenarkan penangkapan tersebut.
Sigit mengatakan, pelaku yang ditangkap itu bernama Muhammad Rizkan Saputra, warga Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Rabu (9/5/2018) sekira pukul 15.15 Wita di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkotika.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar Bandara SIS Al Jufri dan mencurigai seorang dengan gerak gerik mencurigakan.
Tanpa menunggu lama, polisi segera menangkap pelaku sambil memeriksa dan menggeledah bersangkutan.
Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik sedang yang diduga sabu-sabu di dalam kantong celana panjang hitam sebelah kanan kemudian tersangka diamankan beserta barang buktinya.
Untuk barang buktinya polisi mengamankan dua paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik hitam, satu unit telepon genggam warna merah, satu macis gas, satu dompet warna cokelat, dua KTP palsu atas nama Kuatna dan Emmang.
“Total barang bukti sabu-sabunya seberat 144,7154 gram berdasarkan timbangan Balai POM,” tutur mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muhammad Rizkan Saputra mendekam di penjara Mapolda Sulteng dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar