Dua Warga Palu Ditangkap Menjambret di Parimo

WhatsApp Image 2018-05-18 at 18.27.14
APARAT Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong bersama Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah menangkap tersangka jambret (keempat dan kelima dari kiri). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong (Parimo) dibantu Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga orang diduga sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau lebih dikenal dengan jambret, dua diantaranya adalah warga Kota Palu.

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly, Sabtu (19/5/2018) menyebutkan, ketiga pelaku jambret yang ditangkap itu masing-masing berinisial Fr (19) dan MA (21), keduanya adalah warga Silae, Kota Palu, serta MA alias Fd (21), warga Desa Kayu Jati Jalan Pelabuhan Kecamatan Ongka Malino, Parimo.

Menurut Kapolres Sirajuddin, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari tertangkapnya seorang warga berinisial Ir (35) asal Jalan Munif Rahman Kabonena, Palu, dimana bersangkutan menggunakan telepon genggam hasil curian.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ir diakui telepon genggam tersebut didapat dari tersangka Fr dan MA.

Setelah dikembangkan, selain Fr dan MA, ternyata masih ada satu lagi teman tersangka yakni MA alias Fd.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka itu dilakukan dalam rangka merespon laporan masyarakat tentang kasus jambret berupa telepon genggam dan barang berharga lainnya yang terjadi secara berturut-turut dan membuat keresahan masyarakat, khususnya di Desa Kota Raya Kecamatan Mepanga.

Dari hasil interogasi, aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Fr dan MA adalah sebanyak 10 tempat kejadian perkara yakni Desa Mensung, Kecamatan Tomini, eks STQ Palu Jalan Soekarno Hatta, tujuh kali di Kotaraya Tomini, dan pembongkaran rumah di wilayah dengan barang bukti satu karung cengkih sejumlah 100 kilogram.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari kedua tersangka pada penangkapan di Palu yakni satu unit sepeda motor Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku untuk menjambret, dua unit telepon genggam Oppo warna putih.

Kemudian dari hasil pengembangan lidik di Polsek Tomini juga disita empat unit telepon genggam (tiga merek Oppo dan satu merek Asus), serta satu unit sepeda motor Beat.

“Tersangka sudah ditahan dan kasusnya masih dalam pengembangan,” tutur orang pertama di Polres Parimo itu. CAL

Komentar