Ahmad M Ali Kaget Biaya Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Karaupa Belum Dibayarkan

WhatsApp Image 2018-05-23 at 19.37.15
ANGGOTA DPR RI Ahmad M Ali saat acara silturahmi dan buka puasa bersama warga di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (23/5/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, BUMI RAYA– Mantan Kepala Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Samsudin menyebut biaya pembebasan lahan pada Program Normalisasi Sungai Karaupa tahun 2015 belum dibayarkan.

Hal itu diungkapkan Samsudin saat acara silturahmi dan buka puasa bersama Ahmad M Ali di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (23/5/2018).

Menurut Samsudin, di Desa Karaupa, masyarakat sudah menyerahkan lahannya seluas 100.000 meter milik 18 kepala keluarga dan hingga hari ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Ia mengaku heran dan tidak tahu harus mengadukan masalah ini kepada siapa.

“Masa program sudah berakhir, ganti rugi lahannya belum dibayarkan,” ungkapnya.

“Saya sendiri punya lahan 5.800 meter bersertifikat, sawit 72 pohon, ada kakao, pisang dan pohon bambu, hingga hari ini belum ada ganti ruginya dari pemerintah daerah,” keluhnya.

Bukan hanya itu, Samsudin juga menyebut bahwa tidak ada pembicaraan, khususnya kepada pemilik lahan sebelum program dilaksanakan.

“Mereka datang main gusur begitu saja. Misalnya berapa ganti rugi lahan per meternya, itu belum dibicarakan sama sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad M Ali mengaku kaget dan kecewa mendengar masalah ini.

“Jika benar, masalah ini harus ditindak. Ini bentuk kesewenang-wenangan yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ahmad M Ali menjelaskan, program normalisasi Sungai Karaupa bisa berjalan jika ada jaminan pembebasan lahan masyarakat oleh pemerintah kabupaten.

Dan pemerintah kabupaten telah mengirimkan surat jaminan pembebasan lahan ke Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

Itu artinya, proses pembebasan lahan tidak ada masalah serta masyarakat telah mengetahuinya.

Ahmad M Ali menyebut, pembangunan itu prinsipnya adalah menyejahterakan masyarakat, bukan malah merugikan seperti ini.

“Sebagai anggota DPR RI, saya berusaha menindaklanjuti masalah ini, beri saya waktu,” ungkapnya.

Normalisasi Sungai Karaupa adalah program Pemerintah Pusat yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp150 miliar lebih. CAL

Komentar