Dua Karyawan Mebel di Palu Utara Diringkus Kasus Sabu

WhatsApp Image 2018-05-24 at 13.04.22
DUA pria diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kayumalue Pajeko ditangkap aparat Polsek Palu Utara pada Rabu (23/5/2018) malam sekira jam 23.00 Wita. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kali ini aparat Polsek Palu Utara meringkus dua pria diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kayumalue Pajeko, Rabu (23/5/2018) malam sekira jam 23.00 Wita.

“Pelakunya ada dua orang pengedar,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Utara Iptu Laata saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Kamis (24/5/2018).

Menurut Kapolsek Laata, dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu yakni berinisial Ad (38), warga Kelurahan Kayumalue Ngapa dan MR alias An (20), warga Kelurahan Kayumalue Pajeko.

Kedua pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai karyawan mebel.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi warga yang kemudian segera ditindaklanjuti aparat di lapangan.

Setelah ditelusuri, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelakunya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku itu berupa dua paket sabu-sabu seberat sekitar dua gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor.

“Barang bukti dan tersangka sekarang diamankan di Mapolsek Palu Utara untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur orang pertama di Polsek Palu Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di penjara Mapolsek Palu Utara dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial Wr (43), warga Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu itu ditangkap aparat Polsek Palu Utara dipimpin Iptu Laata pada Senin (21/5/2018) sore sekira jam 17.00 Wita dalam kasus sabu-sabu.

Bersama pelaku Wr, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu tujuh paket, timbangan satu buah, kertas pembungkus sabu satu bal, satu dompet besar, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.250.000. HAL

Komentar