Kasubdit Tipikor Polda Sulteng Tanggapi Proyek Jalan Dalam Kota Poso

jalan-2
TAMPAK pekerjaan ruas Jalan Irian Jaya yang masih dalam pemeliharaan, namun dikerjakan kembali dengan anggaran baru. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU Proyek peningkatan dan pelebaran jalan dalam Kota Poso di Sulawesi Tengah dengan anggaran hampir Rp29 miliar dari DAK Penugasan tahun 2018 mendapat tanggapan dari polda setempat.

Melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polda Sulteng AKBP Teddy D Salawati mengaku sudah mengetahui kabar mengenai proyek yang dipermasalahkan berbagai kalangan masyarakat di Poso tersebut lewat pemberitaan media online, termasuk media sosial.

Menurutnya, hal yang berkaitan dengan uang negara, uang daerah merupakan uang rakyat yang dikelola oleh Pemda berdasarkan undang-undang dan aturan.

Ia mengatakan, penggunaan uang negara diperuntukkan apa saja sangat jelas efektif, efisien, serta akuntabel, artinya segala sesuatu terencana dengan baik dan terukur.

Jika peruntukan prasarana jalan tentunya ada latar belakang dan ada tujuan, sehingga direncanakan diusulkan kemudian disahkan baik oleh Pemda dan Legislatif atau wakil rakyat.

Kemudian dilelang dan didapat penyedia atau pekerja jalan yang bonafit, mampu mengerjakan sesuai harapan dengan anggaran sesuai kebutuhan dalam kontrak.

Teddy menuturkan, pengawasan teknis tentunya tidak lepas dari awal hingga akhir pekerjaan. Sebelum diterima hasilnya pun ada tim PHO yang ditugaskan oleh PPK agar barang dalam hal ini jalan diterima oleh pemerintah sesuai kesepakatan, karena uang negara yang dipakai membayar.

Setelah diterima, masih ada masa pemeliharaan paling kurang enam bulan lamanya.

“Nah pemeliharaan ini tugasnya bukan bekerja yang belum selesai sesuai jadwal kontrak, tapi semua hasil sesuai kontrak,” kata mantan Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.

Kalau tidak selesai secara teknis sesuai kontrak kata Teddy, maka tentunya ada yang keliru disana, pekerjaan tidak sesuai kontrak masalah ada sama pengawas dan tim PHO.

Pemeliharaan harus selesai sesuai jadwal enam bulan kemudian ditugaskan tim PHO untuk mengecek apakah hasil kerja tetap bermutu sesuai kontrak.

Jika oleh tim PHO dinyatakan clear, maka hasil pekerjaan diserahterimakan dari penyedia barang (kontraktor) kepada Pemerintah dalam hal ini Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kalau jalan.

Ia menambahkan, untuk mengetahui penggunaan uang negara/daerah apakah benar penggunaannya dan bukti atau fakta hukumnya sesuai atau tidak, maka setiap tahun dilakukan audit penggunaan uang/anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk Sulteng ada BPK RI Sulteng. Nah saat ini mungkin telah diaudit oleh mereka, silahkan konfirmasi kesana (BPK RI) karena ini uang negara, maka tidak ada yang rahasia, ini konsumsi publik,” ujarnya.

Ia menuturkan, publik adalah rakyat NKRI yang membayar pajak dan menyetujui pengelola kekayaan negara/daerah, jadi memiliki hak untuk menerima penyampaian dari Pemerintah.

Walaupun tidak secara keseluruhan, namun jika yang berkaitan dengan kepentingan publik wajar jika diberitahu.

Pihaknya saat ini tengah menunggu hasil temuan auditor negara BPK RI Sulteng, apakah ada temuan yang berimplikasi kerugian negara atau tidak.

“Jika ada, apakah bersifat ganti rugi atau langsung indikasi pidana maka kami tangani. Bila ada masyarakat mengadukan masalah yang mereka lihat dan ketahui dugaan kerugian negara, maka kami terima aduannya dan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Sulteng untuk penyelidikan awal,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Sebelumnya diberitakan, berbagai kalangan masyarakat mempertanyakan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Poso yang mengikutsertakan ruas Jalan Pulau Irian Jaya masuk dalam proyek itu.

Padahal ruas jalan Irian Jaya pada tahun 2017 lalu sudah masuk dalam pengerjaan proyek peningkatan dan pelebaran jalan dalam kota Poso yang menelan anggaran hampir Rp35 miliar.

Dimana hingga Juni 2018 ini, ruas Jalan Irian Jaya sepanjang 2.550 meter ini masih dalam proses pemeliharaan proyek tahun anggaran 2017 lalu. CAL

Komentar