SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya, Sabtu (9/6/2018) dini hari.
“Iya penangkapan Sabtu dini hari tadi sekira pukul 00.30 Wita di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli. Pelakunya ada dua orang,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Utara Iptu Laata saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Sabtu.
Laata menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing bernama Adi (38) dan Musliadi alias Mus (41).
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari informasi warga yang kemudian segera ditindaklanjuti polisi di lapangan.
Setelah diselidiki beberapa saat, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.
“Dua-duanya adalah buruh di Pelabuhan Pantoloan. Satu pelaku adalah kurir atau penjual dan satunya lagi adalah pemakai yang saat ditangkap sedang mengonsumsi bersama seorang bandar, namun bandarnya melarikan diri,” tegas orang pertama di Polsek Palu Utara itu.
Meski begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat bruto 1,2 gram, satu bong atau alat pengisap sabu-sabu, dua unit telepon genggam, empat pak plastik pembungkus, satu macis gas, satu dompet kecil, dan empat unit sepeda motor.
“Kedua pelakunya sudah dibawa ke Mapolres Palu untuk dikembangkan kasusnya lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Laata. HAL
Komentar