Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Bupati Bangkep Tak Hadir

kpk
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi. FOTO: JIBI/ABDULLAH AZZAM

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Calon gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus yang saat ini menjabat sebagai Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) tak memenuhi panggilan KPK.

Dua tersangka kasus korupsi pembebasan lahan fiktif ini meminta penjadwalan ulang.

“Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) tidak datang dan mengirimkan surat pada KPK. Permintaan penjadwalan ulang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan seperti yang diberitakan detik.com, Senin (25/6/2018).

Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut surat yang disampaikan keduanya. Febri juga membantah ada unsur politis terkait pemanggilan Ahmad Mus jelang pilkada.

“Pemanggilan dilakukan sesuai dengan KUHAP, tentu nanti surat yang disampaikan akan dipelajari penyidik lebih lanjut. Termasuk waktu penjadwalan ulang,” ujarnya.

“Bagi KPK ya, proses pemanggilan tersangka atau saksi merupakan bagian dari proses hukum saja. Jadi itu yang kita lihat. Bahwa kebetulan mungkin ada kaitannya dengn peristiwa politik, kami tentu memisahkan hal tersebut. Ada koridor hukum dan ada koridor politik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ahmad dan Zainal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal, yang merupakan adiknya, berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.

Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah.

Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.

Sementara itu sebelumnya, Bupati Bangkep Zainal Mus yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggam pada beberapa waktu lalu, membenarkan kabar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

“Saya baru dengar melalui media,” kata Zainal Mus.

Zainal Mus mengakui memang ada kasus seperti yang dimaksud di Kabupaten Kepulauan Sula dan dirinya saat itu sebagai kuasa pemilik lahan.

Namun kemudian kasusnya dihentikan oleh Polda Maluku Utara berdasarkan putusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah.

“Kalau memang sudah begitu, kenapa harus takut, saya siap hadapi (proses hukum) dan siap jalani,” tegas orang pertama di Pemerintah Kabupaten Bangkep itu.

Namun ia menegaskan, soal pembebasan lahan Bandara Bobong bukanlah proyek fiktif karena tercatat sebagai aset daerah.

“Saya kira untuk fiktif tidak mungkin, ada tanahnya lengkap, masih ada sampai sekarang disana (Kabupaten Kepulauan Sula),” pungkas Zainal Mus. DTC/HAL

Komentar