Liburan ke Palu, Siswi SMA Asal Parimo Ini Malah Diperkosa

WhatsApp Image 2018-06-28 at 13.15.16
APARAT Polres Palu di Sulawesi Tengah merilis pelaku dan barang bukti kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan di sebuah indekos Jalan Puro Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu di Sulawesi Tengah meringkus pelaku kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (22/6/2018) di sebuah indekos Jalan Puro Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

“Pelakunya satu orang berinisial ST (34), warga Palolo, Kabupaten Sigi,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Kamis (28/6/2018).

Kadek Aruna mengatakan, pelaku ST ditangkap aparat tidak lama setelah kejadian pada Jumat (22/6/2018) di Jalan Sungai Ongka Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku ST sempat melarikan diri, sehingga diberikan tembakan peringatan oleh anggota buser.

Namun tersangka tetap melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan timah panas dan mengenai bagian kakinya.

Setelah itu pelaku ST segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan perawatan dan kemudian selanjutnya digiring ke Mapolres Palu untuk proses penyidikan.

Ia mengatakan, pelaku ST yang sudah berstatus sebagai tersangka itu diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/1092/VI/2018/Res Palu tertanggal 22 Juni 2018.

Kadek Aruna menyebutkan, dalam kasus pemerkosaan itu korbannya berinisial NS (17), warga Desa Tolai Kabupaten Parigi Moutong.

Usai melampiaskan nafsunya dengan memperkosa Ns, tersangka ST juga melakukan pencurian di lokasi itu dengan korbannya sebanyak tiga orang masing-masing berinisial AF (18), PD (17), dan Md (13).

“Keempat korban tersebut masih berstatus pelajar, termasuk korban pemerkosaan yang juga masih siswi SMA asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang saat itu sedang liburan ke Palu,” tutur Kadek Aruna.

Ia menjelaskan, kasus itu berawal saat tersangka ST menghampiri indekos korban dan mengaku bahwa dirinya sedang dikejar oleh warga karena menabrak seseorang.

Tersangka pun kemudian berpura-pura untuk sembunyi dan mengunci pintu indekos korban dari dalam.

Lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban dan mengeluarkan senjata tajam berupa pedang samurai dan mengancam keempat korban.

Tersangka lalu mengikat tangan korban. Sementara korban NS diperkosanya dengan posisi tangan korban terlakban setelah diancam menggunakan pedang samurai.

Pelaku pun mengambil barang-barang milik korban berupa uang, telepon genggam, termasuk sepeda motor milik korban.

Menurutnya, tersangka ST dketahui adalah residivis yang pernah ditahan di Mapores Palu pada tahun 2005 dalam kasus penggelapan dan dihukum satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Petobo Palu.

Setelah itu tersangka ST kembali ditahan lagi di Mapolres Donggala pada tahun 2009 dalam kasus perampokan dan dihukum selama empat tahun di Rutan Donggala hingga dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Petobo Palu.

Berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka ST ternyata juga sering melakukan pencurian di wilayah Kota Palu dan luar Kota Palu.

Selain meringkus ST, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.

Dalam kasus itu aparat mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat diperkosa yakni satu lembar baju dalam warna biru, satu lembar celana pendek warna hitam, selembar celana dalam warna merah muda, selembar bra warna merah.

Selain itu juga diamankan sebilah senjata tajam jenis pedang samurai, dua utas potongan lakban warna coklat yang digunakan oleh tersangka untuk mengikat tangan korban, satu unit telepon genggam merek Samsung J1 Ace, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DN 2286 PM, selembar jaket kain lengan panjang warna biru milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ST ditahan di Mapolres Palu dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian.

Ia mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri.

“Jangan mudah percaya terhadap orang yang belum kita kenal. Apabila melihat gerak gerik orang yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tegas juru bicara Polres Palu itu. HAL

Komentar