Juni 2018, Nilai Tukar Petani di Sulteng Turun

WhatsApp Image 2018-07-02 at 22.11.06
KEPALA Bagian Tata Usaha Badan Pusat Statistik Sulawesi Tengah, Sarmiati (pakai jilbab kuning) didampingi Kepala Bidang Statistik Distribusi, GA Nasser saat jumpa pers di kantornya Jalan Muhammad Yamin, Senin (2/7/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) selama Juni 2018 sebesar 98,49 persen, turun 0,70 persen dibandingkan NTP bulan lalu.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng, Sarmiati saat jumpa pers di kantornya Jalan Muhammad Yamin, Kota Palu, Senin (2/7/2018).

Menurut Sarmiati, hal ini disebabkan penurunan NTP pada subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura dan subsektor tanaman perkebunan rakyat.

Indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,34 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami kenaikan sebesar 0,36 persen.

Ia mengatakan, NTP tertinggi terjadi pada subsektor peternakan sebesar 109,96 persen, sedangkan NTP terendah terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 90,59 persen.

Sarmiati mengatakan, Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) sebesar 110,45 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,32 persen dibandingkan Mei 2018.

Di tingkat nasional, NTP bulan Juni 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen. Demikian juga dengan NTUP bulan Juni 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen.

“Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani di tingkat nasional pada bulan Juni 2018 masing-masing sebesar 102,04 dan 111,51,” kata Sarmiati yang didampingi Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sulteng, GA Nasser.

Menurutnya, NTP yang berperan sebagai indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan, merupakan persentase yang diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

NTP menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian terhadap barang dan jasa baik yang dikonsumsi oleh rumahtangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.

Sehingga katanya, semakin tinggi NTP secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani.

NTUP diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), tanpa memperhitungkan pengeluaran untuk konsumsi rumahtangga.

Dengan demikian katanya, NTUP diharapkan lebih mencerminkan kemampuan daya tukar hasil produksi rumahtangga petani terhadap pengeluaran biaya selama proses produksi.

Ia menambahkan, dari hasil pemantauan harga penjualan komoditas hasil pertanian di tingkat produsen, biaya produksi, dan konsumsi rumahtangga terhadap barang/jasa di wilayah perdesaan selama Juni 2018 menunjukkan bahwa NTP Sulteng turun sebesar 0,70 persen, yakni dari 99,19 pada Mei menjadi 98,49 pada Juni 2018.

Hal ini katanya disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami penurunan sebesar 0,34 persen, sedangkan indeks harga yang dibayarkan petani mengalami kenaikan sebesar 0,36 persen. CAL

Komentar