Polisi Gerebek dan Bongkar Pabrik Miras di Labean

WhatsApp Image 2018-07-23 at 17.44.04
APARAT Polsek Balaesang di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah saat membongkar sebuah pabrik minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayahnya, Senin (23/7/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Aparat Polsek Balaesang menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di wilayahnya, Senin (23/7/2018).

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin pagi sekira 11.00 Wita itu, aparat Polsek Balaesang dipimpin Kapolsek Iptu Umar berhasil menyita ratusan liter Cap Tikus dan Saguer.

“Iya TKP (tempat kejadian perkara)-nya di Dusun I Desa Labean, Kecamatan Balaesang,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Donggala AKP Andy Saiful Arief kepada SultengTerkini.Com, Senin malam.

Ia mengatakan, penggerebekan pabrik miras itu dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolres Donggala AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat yaitu minuman keras.

Selain itu katanya, tindakan tegas itu merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau K2YD dalam rangka menyambut pelaksanaan Asian Games ke XVIII tahun 2018.

Sayangnya pemilik atau pengelola pabrik miras itu tidak berada di tempat dan telah melarikan diri saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP.

Meski begitu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu ratusan liter Cap Tikus dan Saguer yang dikemas dalam beberapa jeriken berbagai ukuran, sebuah kampak berukuran 60 cm yang diduga digunakan sebagai alat pemotong kayu api untuk bahan bakar mengolah miras jenis Cap Tikus.

“Selain mengamankan barang bukti, anggota kami juga membongkar tempat produksi pengolahan miras tersebut,” kata mantan Kepala Bagian Operasional Polres Banggai itu.

Polisi telah mengantongi identitas pemilik pabrik miras tersebut yaitu bernama Nato (30), warga Dusun I Desa Labean, Kecamatan Balaesang dan kepadanya tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. CAL

Komentar