Lawan Mantan Kades Towale, Bupati Donggala Kalah di PTUN

photo6253469441379641424
MANTAN Kepala Desa Towale, Arjun Sinanang (kedua dari kiri) didampingi oleh dua kuasa hukumnya usai sidang putusan di PTUN Palu, Rabu (25/7/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu di Sulawesi Tengah mengabulkan gugatan Arjun Sinanang, mantan Kepala Desa (kades) Towale, Kecamatan Banawa Tengah sebagai penggugat melawan Bupati Donggala Kasman Lassa selaku tergugat.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di kantor PTUN Palu Jalan Muhammad Yamin, Rabu (25/7/2018) siang, majelis hakim yang diketuai Hariati itu akhirnya mengabulkan gugatan mantan Kades Towale, Arjun Sinanang terhadap tergugat Bupati Kasman Lassa.

Adapun gugatan yang dikabulkan majelis hakim PTUN Palu yakni menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Donggala Kasman Lassa Nomor 188.45/0589/DPMD/2017 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Towale dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah tanggal 11 Desember.

Kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0589/DPMD/2017, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat serta martabat dan hak-hak penggugat serta kedudukannya semula penggugat sebagai Kades Towale periode 2015-2021.

“Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat (Bupati Donggala) untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini,” kata Baso Patamangi, kuasa hukum Arjan Sananing kepada SultengTerkini.Com di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, Rabu.

Baso Patamangi yang saat itu juga didampingi Sjaifuddin Syam mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena tidak menerima keputusan Bupati Kasman Lassa yang telah memberhentikan Arjun Sinanang sebagai Kades Towale.

Pasalnya, keputusan pemberhentian sementara terhadap penggugat itu tidak beralasan hukum karena penggugat selama menjabat Kades Towale telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya dan tidak ada perbuatan melanggar sebagai kades serta sampai sekarang penggugat tidak ada melanggar hukum.

Justru katanya selama penggugat menjabat Kades Towale, desanya mendapat sertifikat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Donggala bersama Tim Inovasi Kabupaten Donggala karena masuk dalam bursa Desa Inovasi tahun 2017.

Namun ironisnya, tidak lama setelah mendapat penghargaan tersebut, tergugat menerbitkan keputusan pemberhentikan sementara terhadap penggugat sebagai kades dan mengangkat penggantinya.

Menurutnya, kliennya dirugikan atas keputusan Bupati Donggala karena hilangnya jabatan kades yang notabene merupakan pemenang Pemilihan Kepala Desa pada 19 Desember 2015.

Setelah terpilih, Arjun Sinanang kemudian diangkat/disahkan sebagai Kades Towale oleh Bupati Kasman pada 28 Desember 2015 periode 2015-2021 sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/ 0716/DPMD/2015 tentang pemberhentian pejabat Kades dan pengangkatan Kades Towale terpilih periode 2015-2021.

Baso menuturkan, pihaknya mendapat informasi bahwa pemberhentian sementara sebagai kades terhadap penggugat karena meresahkan masyarakat dan menghadapi masalah hukum.

Namun kata Baso hal itu sesungguhnya tidak benar dan tidak beralasan hukum sama sekali, serta hanya merupakan tindakan sewenang-wenang belaka karena penggugat selama menjabat Kades Towale tidak ditemukan fakta hukum bahwa penggugat telah meresahkan masyarakat di wilayahnya.

Ia mengungkapkan, dalam hal pemberhentian sementara Arjun Sinanang sebagai Kades Towale sejak 11 Desember 2017 penggugat sampai sekarang tidak diberikan atau disampaikan dan atau menerima surat keputusan Bupati Donggala tersebut.

“Kemudian keputusan itu juga tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades,” tuturnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat melalui DB Lubis yang dihubungi berkali-kali mengenai putusan sidang PTUN tersebut melalui telepon genggamnya, tidak merespon. Bahkan pesan singkat yang dikirim pun tidak mendapat jawaban. HAL

Komentar