Sarifuddin Sudding: Jadi Anggota Dewan Jangan Merasa Sok!

WhatsApp Image 2018-07-26 at 17.14.24(1)
KETUA Tim MKD DPR RI, Sarifuddin Sudding saat diwawancara sejumlah jurnalis usai sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR di Aula Torabelo Polda Sulteng, Kamis (26/7/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap kepada anggota DPR RI agar kedepannya betul-betul profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tidak melakukan suatu perbuatan tercela atau tidak etis, serta memahami norma-norma yang ada di masyarakat.

“Jadi anggota dewan itu jangan merasa sok, lalu kemudian menggunakan kewenangan yang ada dan melakukan intervensi terhadap penegakan hukum. Saya kira tindakan seperti itu tidak dibenarkan, tapi bagaimana membangun citra yang baik supaya keberadaannya juga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, kan begitu. Jadi fungsinya bagaimana menyerap aspirasi masyarakat dan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional,” harapan itu disampaikan Ketua Tim MKD DPR RI, Sarifuddin Sudding usai sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR di Aula Torabelo Polda Sulteng, Kamis (26/7/2018).

Dalam kaitan masalah pemanggilan anggota dewan yang selama ini menjadi kontroversi di Undang-Undang MKD yang baru, menurutnya MKD memang tidak lagi memberikan pertimbangan kepada presiden ketika misalnya ada anggota dewan yang akan dilakukan pemeriksaan oleh institusi penegak hukum, apakah itu kepolisian, kejaksaan maupun KPK.

“Jadi tidak ada pertimbangan lagi. Presiden bisa saja mengeluarkan surat untuk itu dan kami di MKD karena ada MoU yang sudah dibuat antara pihak MKD dengan Kapolri dan Jaksa Agung akan melakukan koordinasi sedemikian rupa agar tugas pokok dan fungsi kewenangan di MKD dalam rangka penegakan etik dapat dilakukan secara efektif,” kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Sulteng itu.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI itu juga memberikan apresiasi terhadap jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah hadir bersama MKD memberikan masukan dalam rangka penegakan etika di DPR agar MKD kedepannya bisa menjaga harkat, martabat dan keluhuran anggota dewan, sehingga citra kedewanan ini betul-betul dapat terjaga dengan baik.

Menurut lulusan Magister Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2005 itu, selama ini hubungan kemitraan antara pihak kejaksaan, kepolisian dengan MKD sudah terjalin dengan baik.

Makanya pola kemitraan dan kerjasama MKD dengan institusi penegak hukum di daerah sangat penting untuk dilakukan.

Ia mengatakan, hampir semua kasus yang ditangani oleh MKD didasarkan pada laporan masyarakat. Jika tempat kejadiannya itu terjadi di daerah, maka pihak MKD harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan institusi penegak hukum setempat dalam rangka untuk mencari data dan lain-lain.

Sementara itu, Kajati Sulteng Sampe Tuah dan Wakapolda Sulteng Kombes Polisi Mohamad Aris Purnomo mendukung sepenuhnya sosialisasi peraturan MKD karena ingin baik, lebih baik, dan terbaik bagi bangsa ini.

Baik Kajati maupun Wakapolda Sulteng sama-sama berharap sinergitas yang terbangun selama ini dengan pihak MKD tetap terjalin dengan baik.

Anggota MKD DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Sulteng dalam rangka sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR itu berjumlah 17 orang diantaranya Sarifuddin Sudding (ketua tim), Sufmi Dasco Ahmad, Aria Bima, Adies Kadir, TB Soenmandjaja, Muhammad Syafii, Darizal Basir, Daeng Muhammad, Taufiq R Abdullah, Agung Widyantoro. CAL

Komentar