SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah menangkap lima remaja di wilayahnya karena terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kelima remaja itu ditangkap atas laporan dari warga bernomor: LP/33/ VII/2018 /sek Ksbr tertanggal 25 Juli 2018 sekira jam 23.00 Wita.
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com, Jumat (27/7/2018) mengatakan, kelima remaja yang ditangkap itu masing-masing berinisial Al alias Ac (18), warga Desa Kasimbar Selatan, MF (19), warga Desa Tada Induk, MA (19), warga Desa Tada Selatan, Rh (19), warga Desa Tada Selatan, dan Fr (16), warga Desa Onconeraya, Kecamatan Tinombo Selatan.
“Kelimanya sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Sirajuddin Ramly.
Ia menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap korban berinisial RA (15) itu terjadi pada tahun 2017 hingga 2018, yang hari, tanggal, bulan dan jam sudah tidak diingat.
Korban RA disetubuhi berkali-kali oleh pelaku di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) hingga hamil.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban menuntut polisi agar para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk TKP banyak sekali, ada yang di Desa Oncone Raya Kecamatan Tinombo Selatan, Desa Silampayang, Desa Sumber Tani, Desa Kasimbar dan Desa Kasimbar Utara,” kata mantan Wakapolres Parimo itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima remaja itu ditahan di Mapolres Parimo dan dikenakan Pasal 81 ayat 1, 3 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas orang pertama di Polres Parimo itu. HAL
Komentar