SultengTerkini.Com, SIGI- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Ada tiga pelakunya, semuanya pengedar,” kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat dikonfrmasi SultengTerkini, Sabtu (28/7/2018).
Kapolres Wawan Sumantri mengatakan, tiga pengedar sabu-sabu yang merupakan satu jaringan itu ditangkap di lokasi berbeda yakni Desa Makmur, Desa Sidondo, dan di Kulawi Selatan.
Ia menyebutkan, ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu berinisial YA, Uk, dan Nr.
“Dari ketiga pelaku, disita sabu-sabu siap edar sebanyak 34 paket yang dikemas dalam plastik bening,” kata orang pertama di Polres Sigi itu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu yang dibawanya dan dijual di Sigi itu sebagian besar berasal dari Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,8 juta beserta timbangan digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu kini mendekam di penjara Mapolres Sigi dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasusnya masih terus dikembangkan,” tutur Wawan Sumantri. HAL
Komentar