Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Sigi Bentuk TEKAB 1938

WhatsApp Image 2018-08-06 at 17.52.18
POLRES Sigi di Sulawesi Tengah membentuk Tim Khusus Anti Bandit “TEKAB 1938”, Senin (6/8/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, SIGI– Polres Sigi di Sulawesi Tengah membentuk Tim Khusus Anti Bandit “TEKAB 1938”. Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri memimpin upacara pembentukan TEKAB 1938 itu di halaman mapolres setempat, Senin (6/8/2018).

TEKAB 1938 berjumlah 10 personel yang dipimpin oleh seorang perwira yakni Ipda Raditya.

Menurut Kapolres Wawan, pembentukan TEKAB 1938 itu bertujuan menangkal kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah Kabupaten Sigi.

“Selain itu juga kejahatan yang berimplikasi kontijensi seperti perkelahian antarkampung, konsentrasi massa, dan lain-lain,” ujar orang pertama di Polres Sigi itu.

Kapolres berharap dengan terbentuknya TEKAB 1938 itu, kejahatan jalanan, premanisme dan lain-lainnya itu dapat berkurang di wilayah kerjanya.

“Kita juga berharap agar keberadaan TEKAB 1938 dapat mencegah terjadinya kasus kejahatan yang dapat berkembang menjadi bentrok antarmasyarakat,” tutur Wawan Sumantri.

Ia menjelaskan, latar belakang dibentuknya TEKAB tersebut adalah tingginya angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Sigi antara lain kasus pencurian pemberatan, pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan.

Menurutnya, nama “TEKAB 1938” tersebut diambil dari singkatan “Tim Khusus Anti Bandit”, sedangkan 19 adalah kode satuan kerja (satker) Polda Sulteng dan 38 kode satker Polres Sigi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, TEKAB 1938 didukung dengan kelengkapan baik perorangan maupun tim antara lain pakaian tactikal, rompi, helm anti peluru, senter, borgol, HT, persenjataan berupa 10 pucuk revolver, lima pucuk SS1, sepeda motor trail lima unit dan mobil dobel kabin satu unit. CAL

Komentar