Wakapolres Palu Pimpin Pemusnahan Babuk 32 Gram Sabu-sabu

WhatsApp Image 2018-08-09 at 11.38.20
WAKAPOLRES Palu Kompol Basrum Syhbutuh memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang berlangsung di Aula Rupatama polres setempat, Kamis (9/8/2018) pagi. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Wakapolres Palu Kompol  Basrum Syhbutuh memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu-sabu yang berlangsung di Aula Rupatama polres setempat, Kamis (9/8/2018) pagi.

Menurut Wakapolres Basrum, sabu-sabu yang dimusnahkan itu seberat 32,3833 gram dari tiga tersangka yakni berinisial CO (23), RM (23), dan BR (32).

Selain sabu-sabu, polisi juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti suntik, pireks, alat isap dan lain-lain.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palu pada Rabu tanggal 25 Juli 2018,” kata Wakapolres Basrum kepada sejumlah jurnalis usai pemusnahan babuk sabu-sabu di aula rupatama Mapolres Palu, Kamis (9/8/2018).

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam blender lalu dibuang ke tempat yang sudah disediakan.

Ia mengatakan, pemusnahan babuk ini dapat dilakukan atas berkat usaha dan kerja keras anggotanya, khususnya Satuan Narkoba Polres Palu, termasuk peran aktif dari warga dalam membantu tugas kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Wakapolres mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya untuk ikut berperan aktif dalam memerangi kasus narkotika.

“Narkotika ini merupakan musuh nyata bagi negara dan sedang diperangi secara serius karena keberadaannya dapat merusak badan sekaligus masa depan generasi penerus bangsa,” tegas orang kedua di Polres Palu itu.

Pemusnahan babuk itu juga disaksikan oleh AKBP Jonathan mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN Palu, Balai POM, dan sejumlah pejabat utama polres setempat. CAL

Komentar