Ipda Pirade Dikenai Sanksi atas Kasus Ketua AJI Palu

WhatsApp Image 2018-08-13 at 19.37.39
IPDA Pirade menjalani sidang disiplin atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dari pelapor Ketua AJI Palu yang berlangsung di ruang Rupatama polres setempat, Senin (13/8/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu di Sulawesi Tengah mengapresiasi pihak kepolisian setempat terkait upaya penyelesaian kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi profesionalisme polisi,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Palu, Fauzi Lamboka dalam siaran persnya kepada media ini, Senin (13/8/2018) malam.

Menurut Fauzi, penyelesaian kasus itu telah dinyatakan selesai dengan sidang disiplin yang dilakukan Propam Polres Palu di ruang Rupatama polres setempat, Senin (13/8/2018).

Sidang itu memutuskan, Kanit Binmas Polsek Palu Timur, Ipda Pirade terbukti melakukan pelanggaran disiplin, berupa perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pelapor Mohammad Iqbal.

Pimpinan sidang memutuskan, Ipda Pirade dihukum tidak dapat melaksanakan pendidikan selama dua periode atau satu tahun, mutasi yang bersifat demosi dan lepas dari jabatan.

Kasus itu, kata Fauzi, awalnya dilaporkan ke Propam Polda Sulteng, namun karena oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Palu Timur, maka kasus itu dilimpahkan ke Polres Palu.

Fauzi menjelaskan, sidang disiplin, Senin (13/8/2018), dipimpin Wakapolres Palu Kompol Basrum. Sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, dimulai dari pemeriksaan para saksi terlapor dan pelapor.

Pimpinan sidang bahkan memberikan waktu kepada pelapor untuk menyampaikan kronologi awal kejadian tertanggal 23 Juni 2018, saat terkena razia rutin di depan Pura Agung Jagatnatha Jalan Jabal Nur, Palu.

Mohammad Iqbal menjelaskan, perbuatan Ipda Pirade tidak menyenangkan dan  merasa dirugikan akibat perbuatan dari perwira itu.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pelapor, pimpinan sidang menunda selama 20 menit. Kemudian pimpinan sidang menerima salinan tuntutan dari penuntut, dalam hal ini unit Provost Polres Palu.

Waktu 20 menit itu digunakan Kanit Binmas Polres Palu, Ipda Pirade, dengan mendatangi Mohammad Iqbal. Mereka terlihat saling berjabat tangan.

“Sidang ini bukan aksi balas dendam kepada bapak, tetapi ini bentuk perhatian kami agar kedepan bapak bisa lebih baik melayani masyarakat,” kata Iqbal kepada Ipda Pirade.

Dalam sidang itu, Ipda Pirade sangat menerima apa yang sudah menjadi putusan sidang, tanpa menyanggah atau keberatan atas putusan hasil sidang tersebut.

Sementara itu, Muhammad Iqbal, Ketua AJI Palu usai sidang kode etik mengatakan, polisi dan jurnalis merupakan dua profesi yang saling membutuhkan.

Namun kata dia, jika terjadi kasus-kasus yang mengarah pelanggaran, harus diselesaikan secara tuntas dan sesuai Standar Operasional Prosedur. CAL

Komentar