Korban Server Dewata dan Gayatri di Palu Tuntut Uang Dikembalikan

WhatsApp Image 2018-08-14 at 06.32.41
TERSANGKA pemilik server atau aplikasi Dewata Payment dan Gayatri Payment (pakai penutup wajah) bersama barang buktinya saat dihadirkan dalam jumpa pers atas kasus penipuan bermodus penjualan pulsa di Kota Palu dengan kerugian senilai Rp3 miliar. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Sejumlah korban Server Dewata dan Gayatri berkedok penjualan pulsa di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pelaku dapat mengembalikan kerugian yang keseluruhan mencapai Rp3 miliar.

Salah satu korban adalah Dedi Kurniadi. “Tuntutan kami adalah meminta uang kami kembali,” kata Dedi kepada SultengTerkini.Com, Senin (13/8/2018).

Sementara untuk Dedi sendiri mengaku uangnya lenyap Rp40 juta. “Saya mengalami kerugian mencapai Rp40 juta akibat ulah dari I Wer,” tambahnya.

Ia yakin dana yang ditransfer ke rekening I Wer pemilik server masih ada, sehingga ia mengharapkan itikad baik dari pelaku dugaan penipuan berkedok pulsa tersebut untuk mengembalikannya.

“Kami yakin dan yang kami transfer ke rekening pelaku masih ada,” katanya.

Penyidik juga diharapkan bisa melakukan penelusuran terhadap aliran dana di kedua rekening pelaku dugaan penipuan berkedok pulsa itu.

Tuntutan yang sama juga disampaikan oleh korban lain berinisial JA. Ia mengharapkan uang yang sudah dia teransfer ke tersangka bisa dikembalikan.

“Saya berharap uang saya kembali dengan secepatnya. Tak peduli alasan sistem ini-itu. Uang saya yang saya transfer ada Rp30 juta,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng berhasil membongkar kasus penipuan bermodus penjualan pulsa di wilayahnya dengan kerugian senilai Rp3 miliar.

Tersangka dalam kasus itu ada satu orang berinisial I Wer alias Wyn alias Edi selaku pemilik server atau aplikasi Dewata Payment dan Gayatri Payment.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono kepada sejumlah jurnalis di salah satu warung kopi Jalan H Hayyun Kota Palu, Rabu (1/8/2018) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang kedua di Indonesia setelah sebelumnya beberapa bulan lalu juga diungkap jajaran Bareskrim Polri.

Wyn alias Edi ditangkap polisi beberapa hari lalu di rumahnya BTN Lasoani Blok E8 Nomor 3, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu berdasarkan informasi dari masyarakat yang tertuang dalam Laporan Informasi nomor: LI/31/VI/2018/Ditreskrimsus tertanggal 4 Juni 2018.

Atas laporan itu, penyidik Industri dan Perdagangan Reskrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan atau tindak pidana Perdagangan dengan cara Wyn memperdagangkan pulsa semua operator yang tidak sesuai dengan janji yakni pulsa diperdagangkan tidak bisa digunakan.

Atas kasus itu, konsumen merasa dirugikan karena server tidak beroperasi serta mendistribusikan pulsa tersebut dengan menggunakan sistem piramida.

“Total kerugian konsumen mencapai Rp3 miliar. Untuk pelanggannya itu ada sebanyak 40 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Setiadi, mantan Kapolres Buol itu.

Dalam keterangannya kepada jurnalis, Wyn mengaku sudah beroperasi selama 10 tahun.

Kasus itu baru terkuak setelah sejumlah pelanggannya yang menjadi korbannya melapor ke polisi karena merasa dirugikan oleh si Wyn.

Sejauh ini penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak enam orang saksi.

Penyidik juga akan memanggil dan memeriksa pihak operator seluler seperti Telkomsel, Indosat dan XL serta Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi.

Bersama Wyn, polisi juga menyita banyak barang buktinya seperti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM, tiga unit telepon genggam, uang Rp259 ribu, 10 unit GSM GPRS 2G modem warna hitam, dua unit dongle, empat unit monitor, empat keyboard, dua set CPU.

Kemudian ada juga satu printer, ribuan voucher dan ratusan kartu perdana dari berbagai operator seluler, beberapa lembar bukti setoran serta penarikan uang di sejumlah bank.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wyn dikenakan Pasal 62 ayat (1) huruf d dan f dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. STW/CAL

Komentar