215 Napi di Tolitoli Terima Remisi HUT RI

WhatsApp Image 2018-08-17 at 15.16.27
ASISTEN Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Bidang Pemerintahan Adjimain Laterey menjadi inspektur upacara, Jumat (17/8/2018). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Bidang Pemerintahan Adjimain Laterey mewaikili Bupati Saleh Bantilan menjadi inspektur upacara pemberian remisi bagi para narapidana (napi) sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia (RI) di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli, Jumat (17/8/2018).

Untuk tahun ini, sebanyak 215 orang napi warga binaan LP Kelas II B Tolitoli mendapatkan remisi. Remisi yang diberikan bervariasi antara satu sampai tiga bulan masa tahanan.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Yasona S Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Adjmain Laterey mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Ia mengatakan, tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

Ia menuturkan, pemberian remisi saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi melalui program revitalisasi sistem pemasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.

Kemudian nantinya memiliki mekanisme maximum, security medium dan minimum security, sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang diterapkan.

Upacara berlangsung khidmat dihadiri Kepala LP Kelas II B Tolitoli, Abdul Wahid, dan diikuti para pegawai LP  yang mengenakan pakaian adat.

Selain pemberian remisi, pada upacara itu juga dilakukan pemusnahan beberapa unit telepon genggam yang disita oleh sipir dari para napi. */CAL

Komentar