
SultengTerkini.Com, PALU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini telah menerima sembilan laporan pendaftaran sengketa atas penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) peserta Pemilu 2019 dari pengurus partai politik (parpol).
Bawaslu Sulteng berwenang menerima, memeriksa dan mengadili permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu.
Per tanggal 17 Agustus 2018, pihak Bawaslu Sulteng melaporkan ke Bawaslu RI sebanyak sembilan PSPP telah diregister Bawaslu kabupaten/kota di wilayahnya, dan 17 permohonan yang masih perbaikan di Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat dihubungi media ini, Jumat (17/8/2018) malam menyebutkan, sembilan PSPP itu berasal dari sejumlah parpol di berbagai daerah seperti PPP, Berkarya, dan PSI di Kota Palu, kemudian ada PKPI di Kabupaten Buol.
Selanjutnya ada Partai Hanura di Kabupaten Morowali dan empat di Kabupaten Banggai Kepulauan masing-masing Perindo, Berkarya, PSI, dan Partai Gerindra.
Ia menjelaskan, permohonan PSPP diajukan paling lama tiga hari kerja sejak ditetapkannya berita acara/keputusan KPU.
“Setelah diregister, Bawaslu harus menyelesaikan paling lama 12 hari kerja,” katanya.
Ia mengatakan, tahap pertama, terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Bawaslu mempertemukan pemohon dan termohon (KPU).
Jika tercapai kesepakatan dituangkan dalam berita acara tercapai kesepakatan.
“Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke tahap adjudikasi untuk Bawaslu memutus permohonan PSPP tersebut,” tegas Ruslan Husen. CAL










Komentar