Ombudsman Sulteng Sebut Pemda dan Polri Terbanyak Diadukan di 2018

WhatsApp Image 2018-08-17 at 10.47.51
Sofyan Farid Lembah

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima sebanyak 51 pengaduan masyarakat di wilayahnya yang teregistrasi dari awal hingga pertengahan tahun 2018 ini.

“Ini biasa karena kalender musim pengaduan biasa meningkat di kuartal ke empat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng Sofyan Farid Lembah saat dihubungi SultengTerkini.Com, Jumat (17/8/2018) malam.

Angka pengaduan itu dinilai menurun karena saat ini di Ombudsman penanganan sudah berbeda pengaturannya.

“Dahulu kami gunakan hak inisiatif, sekarang masih diatur regulasinya. Sekarang pelaporan ditentukan adanya pengadu dan inisiatif hanya dalam hal butuh reaksi cepat atau darurat,” katanya.

Tetapi katanya, hal ini bukan berarti menurunnya laporan berarti layanan publik lebih baik, itu mitos pengaduan.

Sofyan menegaskan, jumlah naik atau turunnya pengaduan bukan cerminan baik buruknya pelayanan, akan tetapi ini soal kesadaran masyarakat untuk mengadu.

“Jadi sebuah pengaduan adalah cerminan digunakannya hak masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik atas kinerja penyelenggara pelayanan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, instansi terbanyak yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Sulteng adalah pemerintah daerah.

Dimana katanya, Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulteng dilaporkan dengan dugaan maladministrasi terbanyak.

Selanjutnya pengaduan terbanyak kedua adalah institusi kepolisian kemudian kantor Pertanahan,  BUMN dan Kementerian Agama.

Sofyan menjelaskan, perilaku maladministrasi yang dilaporkan itu adalah penundaan berlarut, tidak memberikan layanan, perbuatan melawan hukum, permintaan barang, pungutan liar serta penyimpangan prosedur.

Sofyan mengatakan, tahun lalu jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman Sulteng menembus angka 200.

Sementara sejak tahun 2012 hingga 2018 ini, jumlah pengaduan masyarakat mencapai 856 pengaduan dengan tingkat penyelesaiannya sebanyak 96 persen.

“Perwakilan Ombudsman Sulteng mencapai raihan perwakilan terbaik ketiga di Indonesia dalam penyelesaian laporan,” kata orang pertama di Ombudsman Sulteng itu.

Sofyan berharap disatu sisi masyarakat mau mendorong perbaikan kinerja penyelenggara lewat sebuah aktivitas pengaduan dan pada sisi lain penyelenggara pelayanan publik terus memperbaiki pelayanan lewat pemenuhan 14 standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019.

“Berani mengadu itu baik, itulah motto layanan pengaduan di Ombudsman,” pungkas Sofyan Farid Lembah. CAL

Komentar