Sembilan Hari Kabur dari Rutan Maesa, Pelaku Pemerkosaan ini Ditangkap di Dolo

WhatsApp Image 2018-08-21 at 17.42.20
PELAKU pemerkosaan yang melarikan diri dari rumah tahanan Maesa Kelas II A Palu pada 13 Agustus 2018 lalu, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (21/8/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, SIGI– Pelaku pemerkosaan yang melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) Maesa Kelas II A Palu selama sembilan hari sejak 13 Agustus 2018 lalu, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (21/8/2018).

Pelaku bernama Sofyan alias Pian itu berhasil ditangkap pada Selasa (21/8/2018) dini hari sekira pukul 02.00 Wita oleh aparat Polsek Dolo.

Penangkapan terdakwa Sofyan oleh aparat Polsek Dolo itu berdasarkan Surat Kepala Rutan II A Maesa Palu Nomor: w24.PK.01.07.01.071 tentang Permohonan Bantuan Pencarian Sofyan alias Pian.

Kapolsek Dolo AKP Romy kepada jurnalis di grup WhatsApp, Selasa menjelaskan, penangkapan terhadap Sofyan bermula pada Senin sekira pukul 22.00 Wita, dimana Sekretaris Desa Bangga Saefudin menghubungi Bhabinkamtibmas setempat Brigadir Polisi Ian Reza bahwa seorang daftar pencarian orang (DPO) pelarian dari Rutan Maesa Palu ada bersembunyi di sebuah kebun milik warga Desa Bangga.

Pada sekira pukul 02.00 Wita tersangka DPO Sofyan lalu dibonceng oleh tukang ojek di Desa Bangga ingin ke Desa Kalawara, Kecamatan Tanambulava.

Kemudian Bhabinkamtibmas yang melihat kejadian itu segera bertindak cepat dengan membuntuti tukang ojek ditumpangi DPO Sofyan. Tanpa menunggu lama petugas kemudian menyalip ke depan sepeda motor tukang ojek itu dan langsung menangkap DPO Sofyan.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggiring Sofyan ke kantor Subsektor Dolo Selatan dan kemudian dipindahkan ke Mapolsek Dolo.

“Sofyan telah diserahkan ke pihak Rutan Maesa dan diterima oleh Kepala Rutan Maesa Pak Nanang Rukmana,” tegas orang pertama di Polsek Dolo itu. HAL

Komentar