Tangkap Ikan Pakai Bom, Warga Banggai Diringkus

toili
APARAT Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Tengah menangkap pelaku pengeboman ikan di Perairan Desa Minahaki, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Selasa (21/8/2018) sekira pukul 08.00 Wita. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Aparat Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap pelaku pengeboman ikan di Perairan Desa Minahaki, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Selasa (21/8/2018) sekira pukul 08.00 Wita.

Penangkapan terhadap Makruf alias Cika (41), seorang warga Desa Tou, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai itu dilakukan oleh petugas unit Intel Ditpolair Polda Sulteng.

Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Polisi Toni Ariadi Effendi kepada SultengTerkini.Com, Rabu (22/8/2018) mengatakan, penangkapan ini merupakan yang kedua di Agustus 2018 setelah sebelumnya menangkap pelaku pengebom ikan di Perairan Morowali dua hari lalu.

Ia mengatakan, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom dan obat bius (cairan potasium) adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 85 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pelaku tak bisa berbuat banyak saat petugas melakukan pemeriksaan dan mendapatkan beberapa bom ikan yang siap diledakkan serta beberapa ekor ikan hasil penggunaan bom ikan.

“Kita tidak akan berikan toleransi kepada para perusak terumbu karang dan sumberdaya ikan. Tidak henti-hentinya kita sosialisasikan dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut adalah salah dan tidak dibenarkan oleh undang-undang,” tegas orang pertama di Ditpolair Polda Sulteng itu. HAL

Komentar