LS-ADI Sulteng: TNI dan Polri adalah Pelayan Masyarakat, Bukan Pelayan Penguasa!

WhatsApp Image 2018-08-28 at 11.41.17
MASSA Aksi Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia Sulawesi Tengah saat berunjukrasa di depan mapolda setempat Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (28/8/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Permintaan Presiden RI Joko Widodo terhadap perwira TNI dan Polri agar ikut menyosialisasikan capaian program pemerintah kepada masyarakat, mendapat tanggapan keras dari sejumlah kalangan di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Permintaan itu disampaikan Jokowi saat pidato di hadapan perwira Sekolah Staf dan Komando TNI dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Salah satu kalangan yang menentang permintaan Jokowi itu adalah massa Aksi Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Sulteng.

Mereka menilai pernyataan itu telah menyalahgunakan kekuasaan karena tugas tersebut tidak termasuk dalam fungsi TNI dan Polri sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Hal itu disampaikan massa LS-ADI Sulteng saat berunjukrasa di depan mapolda setempat Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (28/8/2018).

LS-ADI melihat terkait penambahan tugas baru kepada kedua lembaga ini sangat berkaitan dengan kepentingan Pilpres 2019, karena Jokowi saat ini selain sebagai seorang kepala negara, disisi lain dia juga berstatus calon presiden yang akan bertarung dalam kontestasi politik tahun depan.

Sehingga menurutnya, langkah yang diambil Jokowi untuk melibatkan TNI dan Polri itu bagian dari strategi politik, dimana terdapat unsur kampanye dengan menghilangkan netralitas lembaga tersebut semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Padahal telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pasal 39 ayat 2 bahwa TNI dilarang terlibat dalam politik praktis.

Begitupun dengan lembaga kepolisian seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 yakni Polri bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri kegiatan berpolitik praktis.

Bahkan instruksi Presiden Joko Widodo itu juga telah bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 pasal 6 dan pasal 12 yang juga menegaskan pelarangan untuk terlibat politik praktis.

Sehingga saat ini menurut pendemo, tindakan presiden terlihat ada sikap arogansi yang menghalalkan segala cara, termasuk menerobos sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan kekuasaan.

Olehnya demi konstitusi, massa LS-ADI yang dikoordinir Suriaman itu menyuarakan agar TNI dan Polri tetap netral sesuai undang-undang.

TNI dan Polri adalah pelayan masyarakat, bukan pelayan penguasa, kata pengunjukrasa dalam pernyataan sikapnya.

Menanggapi aksi demo itu, pihak Polda Sulteng yang diwakili Wakil Direktur Intelkam AKBP Suliono menegaskan bahwa Polri pasti netral, khususnya jajaran Polda Sulteng.

Ia mempersilakan pengunjukrasa agar ikut mengawal tugas dan fungsi Polri sesuai undang-undang.

“Kalaupun ada nanti oknum atau perseorangan yang terlibat, jangan dipukul rata bahwa Polri semua tidak netral, atau TNI tidak netral, atau aparat pemerintah tidak netral, jangan. Cari dan laporkan oknum itu, sampaikan siapa nama dan pangkatnya apa?, pasti kita tindaklanjuti,” tegas mantan Kapolres Banggai Kepulauan itu.

Setelah puas mendapat penjelasan dari Wakil Direktur Intelkam Polda Sulteng, massa LS-ADI kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian setempat. CAL

Komentar