Target Kunjungan Wisata di Sulteng 3.825.000 Orang

WhatsApp Image 2018-08-28 at 19.58.34
ASISTEN Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Bunga Elim Somba saat membuka secara resmi Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata Provinsi Sulteng tahun 2018 di salah satu hotel Jalan Sisingamangaraja Palu, Selasa (28/8/2018).FOTO: IDHAM

SultengTerkini.Com, PALU– Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam peluncuran Kalender Event Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu di Jakarta menargetkan kunjungan wisatawan di Sulteng sebanyak 3.825.000 wisatawan, terdiri dari 75.000 kunjungan wisatawan mancanegara dan 3.750.000 pergerakan wisatawan nusantara.

Untuk mendukung target tersebut, pengelolaan kepariwisataan perlu didukung dengan standar pelayanan yang baik dan produk pariwisata yang berkualitas.

Dalam usaha meningkatkan standar usaha di bidang pariwisata tidak lepas dari peran pemerintah untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku, sehingga ada perlindungan hukum bagi perusahaan serta jaminan kualitas pelayanan pada produk konsumen.

Demikian disampaikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Bunga Elim Somba saat membuka secara resmi Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata Provinsi Sulteng tahun 2018 di salah satu hotel Jalan Sisingamangaraja Palu, Selasa (28/8/2018).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tahun ini Sulawesi Tengah akan mengadakan event akbar Tour de Central Celebes (TDCC-2018) yang merupakan event sport tourism balap sepeda dengan tujuan mempromosikan potensi pariwisata, kebudayaan dan investasi yang ada di Sulteng. Kegiatan tersebut diharapkan mampu berperan sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan di Sulawesi Tengah,” katanya.

Kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan cinta tanah air, citra bangsa dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan bagi peningkatan perekonomian daerah, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan penerimaan devisa negara serta berperan dalam mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan dengan itu, pembangunan kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia kompoten dan usaha kepariwisataan yang terstandar dan tersertifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam pasal 15 menegaskan bahwa untuk menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah.

“Saya berharap peserta yang mengikuti sosialisasi standar usaha pariwisata dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diperoleh pengetahuan dan pemahaman yang utuh, sekaligus memanfaatkan momen ini untuk diskusi dan sharing pengetahuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dengan produktivitas pariwisata,” pungkasnya.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata, A Sri Ilmiyani Arif yang juga Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Sulteng dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Negara dan DPA Tahun 2018 Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng Nomor: 020/DPA-OPD/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018.

Adapun tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap standar usaha dan sertifikasi usaha pariwisata guna terwujudnya usaha pariwisata yang memenuhi standar dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha pariwisata dan produk pariwisata berkualitas. */CAL

Komentar