Penyidik Tipikor Polda Sulteng Periksa Sembilan Pengusaha Pemilik AMP di Sigi

WhatsApp Image 2018-08-30 at 08.51.16
INILAH salah satu asphalt mixing plant yang ada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan pabrik pencampuran aspal atau asphalt mixing plant (AMP) dan pabrik pencampuran beton atau cement mixing plant (CMP) di wilayah Kabupaten Sigi.

Para pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa penyidik itu diantaranya juga adalah pengusaha dalam hal ini pemilik AMP dan CMP di Sigi.

Dari informasi yang diperoleh SultengTerkini.Com menyebutkan, para pemilik AMP yang telah diperiksa penyidik itu sebanyak sembilan orang.

Mereka itu adalah Direktur PT Fajar Raya Jhonny Pongky, Direktur PT Nokilalaki Sambada Albert Tjiputra alias Affang, Direktur PT Perkasa Mandiri Karyatama Sumari/Jhonny Pongky, Direktur PT Firman Anugerah Jaya Yefray Samuel Kaleina.

Kemudian Direktur PT Sapta Unggul Ruddy Chandra, Direktur PT Berkat Meriba Jaya Recky Wentinusa, Direktur CV Panca Prima Taufiq Mohammad Pratama, dan dua pemilik usaha yakni Edy Yonas dan Yasin Malewa.

Pemeriksaan terhadap sembilan pengusaha pemilik AMP dan CMP itu berlangsung sejak pekan kemarin hingga pekan ini.

Dari sembilan AMP dan satu CMP di Sigi, dua AMP diantaranya yakni milik PT Berkat Meriba Jaya dan CV Panca Prima diketahui tidak diterbitkan rekomendasi tata ruang oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sigi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com melalui Kasubdit Tipikor AKBP Teddy D Salawati, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pengusaha tersebut.

Menurut Teddy, pemeriksaan terhadap para pemilik usaha AMP dan CMP di Sigi itu belum tuntas dan masih akan berlanjut.

Sebab katanya, masih ada pemilik AMP dan CMP yang belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Belum tuntas (pemeriksaan). Masih ada yang mau diperiksa, sudah dipanggil tetapi belum datang,” kata mantan Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.

Teddy mengatakan, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum itu dalam rangka menjalankan aturan yang telah diundangkan, dan bukan urusan pribadi.

“Jadi jika seseorang diundang untuk klarifikasi tentang dugaan masalah yang berkaitan dengan penegakan hukum atau undang-undang (UU) atau aturan lebih baik dan etis sebagai warga negara yang baik tentunya bersemangat untuk menjelaskan,” katanya.

Karena bisa saja benar ada kejadian masalah yang pada hakekatnya bertentangan dengan aturan, tetapi latar belakangnya keliru, atau tidak paham atau lalai dengan tujuan baik dan bisa saja latar belakangnya memang ada kesengajaan melanggar untuk kepentingan pribadi, orang lain atau pihak tertentu hingga diperlukan penjelasan dengan klarifikasi langsung.

Menurutnya, ada hal-hal yang perlu perbaikan jika ditemukan masalah, tetapi bukan pidana.

Untuk itu Teddy meminta kepada semua pihak agar tidak berpikiran negatif, apalagi sengaja mengabaikan panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Begitupun panggilan bersaksi itu dampak hukumnya  ada jika tidak hadir tanpa alasan yang sah atau sengaja tidak mau hadir, mengingat hal itu akan menghambat proses perkara.

Ia menuturkan, perlu kesadaran bahwa penyidik bekerja profesional, proporsional, akuntabel dalam penanganan perkara yang berkeadilan.

“Kalau kami khusus Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak ada kriminalisasi atau diskriminasi dalam penegakan hukum. Kami sesuai prosedur dan tatanan hukum itu saya jamin 100%. Perintah pimpinan jelas dan terukur mulai dari pimpinan Polri tertinggi sampai ke bawah. Undang-undang jelas, tata cara jelas. Itu yang kami lakukan untuk negara dan rakyat,” tegas mantan Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Bupati Sigi Irwan Lapata dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi Iskandar Nontji, Selasa (28/8/2018).

Selain Bupati dan Kadis PU Sigi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sigi Anas Yalitoba dan Pelaksana Tugas Kadis Lingkungan Hidup Sigi, Mohamad Afit juga telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ketua Komisi III DPRD Sigi Abdul Rahman dan mantan Ketua Komisi III DPRD Sigi Torki Ibrahim.

Proses penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan kasus itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan atau informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas AMP di lingkungan pemukiman, sehingga polisi menduga kuat ada kolusi terkait penerbitan izin AMP di Kabupaten Sigi.

Perizinan kegiatan AMP di Sigi diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Tata Ruang Sigi.

Selain itu juga ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin serta pembayaran retribusi pajak usaha yang diduga tidak sesuai jumlah AMP beroperasi.

Mereka yang terlibat dalam kasus itu dapat dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. HAL

Komentar