Kasus Penimbunan Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Palu Naik ke Penyidikan

WhatsApp Image 2018-08-30 at 19.40.11
KANIT I Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama (kiri) saat melihat barang bukti temuan kasus penimbunan tabung gas elpiji 3 kg di Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Perkara temuan dugaan kasus penimbunan gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi yang ditemukan oleh tim gabungan Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Sulteng pada 10 Juli 2018 di Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu, akhirnya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono yang berlangsung di mapolda setempat pada Kamis (30/8/2018).

“Hasil gelar perkara kemarin bahwa hasil penyelidikan dapat memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke proses penyidikan,” kata Kanit I Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama kepada SultengTerkini.Com, Jumat (31/8/2018).

Dirham mengatakan, setelah ditingkatkan kasus itu ke penyidikan selanjutnya pihak penyidik akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada Senin (3/9/2018) pekan depan.

Meski sudah penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus penimbunan tabung gas elpiji bersubsidi tersebut.

Ia menjelaskan, gas elpiji 3 kg merupakan jenis barang penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Menurut Dirham, pelaku yang terjerat dalam kasus itu dipersangkakan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan atau denda Rp50 miliar.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha yang tidak memiliki izin pangkalan agar tidak melakukan penimbunan tabung gas elpiji 3 kg.

“Apabila masih ditemukan akan kami lakukan penindakan,” tegas Dirham Salama.

Untuk diketahui, ratusan tabung gas elpiji yang diungkap Polda Sulteng berlokasi di Jalan Tanjung Manimbaya pada Kios Rindi milik Rdw sebanyak 47 tabung dan Kios Azril milik Iql 59 tabung gas elpiji 3 kg tanpa memiliki izin pangkalan.

Total barang bukti gas elpiji 3 kg bersubsidi yang disita aparat Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan yakni sebanyak 106 tabung gas, dengan rincian 47 tabung gas di Kios Rindi dan 59 tabung di Kios Azril. CAL

Komentar