Pertambangan Tanpa Izin di Dondo, Jatam Sulteng Desak Polres Tolitoli Tetapkan Tersangka

WhatsApp Image 2018-08-31 at 10.33.43
AKTIVITAS pertambangan pasir, batu dan kerikil yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aktivitas pertambangan pasir, batu dan kerikil yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini belum satu orang pun tersangka yang ditetapkan oleh aparat Polres Tolitoli kepada pimpinan perusahaan PT Karya Toba.

Hal ini menjadi catatan buruk bahwa lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.

Demikian disampaikan Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Mohammad Taufik kepada SultengTerkini.Com, Jumat (31/8/2018).

Taufik mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di Desa Malulu sendiri sudah berlangsung sejak Maret 2018.

Ia mengatakan, warga Desa Malulu sudah melaporkan kasus dugaan pertambangan tanpa izin ini ke Polres Tolitoli sejak 19 Juli 2018.

Namun Polres Tolitoli belum menetapkan satu orang pun pimpinan perusahaan sebagai tersangka dan kasus ini terkesan didiamkan.

Padahal berdasarkan data surat Dinas ESDM Provinsi Sulteng pada 9 Mei 2018 yang diberikan kepada Jatam Sulteng dengan Nomor:540/5032-Minerba/DESDM,   dengan mencantumkan lampiran daftar IUP batuan, baik yang tahap eksplorasi maupun tahapan Izin Operasi Produksi, Ddi semua kabupaten di Sulteng tidak satupun IUP batuan yang dikeluarkan di Desa Malulu.

“Seharusnya aparat kepolisian sebagai institusi penegak hukum wajib melakukan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memiliki izin penambangan dari pemerintah. Perbuatan itu jelas melanggar hukum,” tegas Taufik.

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan tambang, langkah awal yang perlu dilakukan yakni penindakan dan menetapkan para pemodalnya sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menjelaskan “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk itu pihak Jatam Sulteng mendesak agar aparat Polres Tolitoli segera menetapkan tersangka kepada pimpinan perusahaan, karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Jangan sampai kasus ini terkesan didiamkan karena laporan masyarakat sudah hampir dua bulan lamanya belum ada perkembangan apapun,” pungkas Taufik.

Pihaknya juga meminta kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk tidak mengelurkan IUP pertambangan di lokasi tersebut, karena areal lokasi pertambangan sangat berdekatan langsung dengan  areal irigasi yang digunakan oleh warga Malulu untuk mengairi areal persawahan. CAL

Komentar