Kapolres Tolitoli Sebut Aktivitas Galian C di Desa Malulu Sudah Ditutup

WhatsApp Image 2018-08-31 at 17.13.24
SEJUMLAH aparat kepolisian saat di lokasi aktivitas galian C yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aktivitas pertambangan pasir, batu dan kerikil atau galian C yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli sebagaimana pernyataan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapat tanggapan dari pihak polres setempat.

Kepada SultengTerkini.Com, Sabtu (1/9/2018), Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Alqudusy menyampaikan terima kasih atas laporan lisan Widianto dan oleh kepolisian melalui unit Tipiter sudah direspon dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pertambangan dan akhirnya menutup galian C yang tanpa izin tersebut.

Menurutnya, jika kegiatan tambang tersebut ingin lanjut juga bisa, tetapi dengan catatan harus keluar izinnya.

Ia menuturkan, saat ini sudah tidak ada galian C di Malulu, yang ada hanya pengaspalan jalan dan pengerasan jalan, itupun mengambil material dari tempat lain.

“Di Malulu sudah tidak ada galian, yang ada hanya pengaspalan jalan, itupun tidak ambil material dari Malulu, tapi di luar Malulu,” tegas mantan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.

Terkait desakan Jatam Sulteng soal penetapan tersangka kata Kapolres Iqbal, hal itu merupakan kewenangan penyidik dari hasil penyelidikan.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan sudah tidak ada kegiatan galian C, yang ada saat ini adalah pembuatan jalan dan pengaspalan.

Adapun yang lalu ada galian C sudah dihentikan dan itu digunakan untuk kemanfaatan pembangunan proyek jalan di Dondo dan sekitarnya.

“Saat ini sudah tidak ada lagi galian C di Malulu,” katanya.

Hal ini dikuatkan dari warga setempat bernama Rusdi bahwa yang lalu memang ada galian C untuk pembangunan di Dondo.

Ia mengaku sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait galian C di wilayahnya bahwa itu tidak mengganggu lingkungan di Malulu.

Hal yang sama juga diakui Semmati, warga setempat bahwa aktivitas galian C yang lalu tidak mengganggu sawah dan bendungan jauh dari aktivitas pertambangan.

Semmati mengatakan, pasir, batu, kerikil untuk pembangunan di wilayah Dondo sendiri.

Untuk itu kata kapolres, Polri akan terus mengawasi kegiatan galian C dengan menggandeng dinas terkait.

Sebelumnya diberitakan Jumat (31/8/2018), Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Mohammad Taufik kepada SultengTerkini.Com, Jumat (31/8/2018) menyatakan, hingga kini belum satu orang pun tersangka yang ditetapkan oleh aparat Polres Tolitoli kepada pimpinan perusahaan PT Karya Toba atas aktivitas galian C tanpa IUP.

Menurutnya, hal ini menjadi catatan buruk bahwa lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.

Taufik mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di Desa Malulu sendiri sudah berlangsung sejak Maret 2018.

Ia mengatakan, warga Desa Malulu sudah melaporkan kasus dugaan pertambangan tanpa izin ini ke Polres Tolitoli sejak 19 Juli 2018.

Namun Polres Tolitoli belum menetapkan satu orang pun pimpinan perusahaan sebagai tersangka dan kasus ini terkesan didiamkan.

Padahal berdasarkan data surat Dinas ESDM Provinsi Sulteng pada 9 Mei 2018 yang diberikan kepada Jatam Sulteng dengan Nomor: 540/5032-Minerba/DESDM, dengan mencantumkan lampiran daftar IUP batuan, baik yang tahap eksplorasi maupun tahapan Izin Operasi Produksi, di semua kabupaten di Sulteng tidak satupun IUP batuan yang dikeluarkan di Desa Malulu.

“Seharusnya aparat kepolisian sebagai institusi penegak hukum wajib melakukan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memiliki izin penambangan dari pemerintah. Perbuatan itu jelas melanggar hukum,” tegas Taufik.

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan tambang, langkah awal yang perlu dilakukan yakni penindakan dan menetapkan para pemodalnya sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menjelaskan “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk itu pihak Jatam Sulteng mendesak agar aparat Polres Tolitoli segera menetapkan tersangka kepada pimpinan perusahaan, karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Jangan sampai kasus ini terkesan didiamkan karena laporan masyarakat sudah hampir dua bulan lamanya belum ada perkembangan apapun,” pungkas Taufik.

Pihaknya juga meminta kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk tidak mengelurkan IUP pertambangan di lokasi tersebut, karena areal lokasi pertambangan sangat berdekatan langsung dengan areal irigasi yang digunakan oleh warga Malulu untuk mengairi areal persawahan. CAL

Komentar