SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu di Sulawesi Tengah meringkus tiga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Penangkapan ketiga pelaku yang berlangsung Selasa (4/9/2018) itu diketahui dua diantaranya adalah wanita muda yakni bernama Sri Wulandari alias Sri (20), Nita (20), serta seorang pria Meldrik Patras alias Medi.
“Ketiga pelaku ini ditangkap di sebuah indekos pada Selasa (4/9/2018) setelah dilakukan pengintaian oleh anggota di lapangan,” kata Kepala BNN Kota Palu, Oslan Daud kepada sejumlah jurnalis di kantornya, Senin (10/9/2018).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Sri yakni delapan paket plastik klip bening berisi diduga sabu-sabu seberat 2,60 gram, dua sendok terbuat dari potongan pipet, dua korek api gas, satu rangkaian bong, satu pak plastik klip bening, satu kotak tupperware warna ungu, satu unit telepon genggam.
Sementara dari tangan tersangka Nita diamankan dua paket plastik klip bening berisi diduga sabu-sabu seberat 0,99 gram, satu buah timbangan digital, satu buah pak plastik pembungkus sabu-sabu.
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” katanya. Ketiga tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SAH
Komentar