Ketua PAN Sulteng Diperiksa Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan

photo6111536865489299575
MARKAS Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Oscar R Paudi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menjalani pemeriksaan di mapolda setempat.

Pemeriksaan terhadap tersangka Oscar itu diketahui berlangsung pada Rabu (12/9/2018) siang di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulteng.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Kamis (13/9/2018) membenarkan pemeriksaan Oscar sebagai tersangka.

“Iya (tersangka Oscar) diperiksa kemarin. Saya belum monitor berapa lama diperiksa,” kata orang pertama di Direktorat Reskrimum Polda Sulteng itu.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan Rabu kemarin ada upaya dari kedua belah pihak, baik dari korban maupun tersangka untuk mediasi dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut.

Namun Diki belum mengetahui hasil dari mediasi tersebut.

Sementara itu, tersangka Oscar yang dihubungi media ini enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait pemeriksaan dirinya di Mapolda Sulteng pada Rabu kemarin.

“(Lagi) Mediasi. Kira-kira begitu saja ceritanya,” katanya singkat.

Secara terpisah, Irvan Dj Nouk selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus itu pun tidak berkomentar banyak atas pemeriksaan tersangka Oscar.

Namun ia mengakui telah menjalani proses mediasi di Mapolda Sulteng.

“Iya benar, saya kemarin ada mediasi karena ada pemeriksaan saudara Oscar sebagai tersangka,” kata Irvan.

Sebelumnya diberitakan, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, penetapan Oscar sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.

Atas penetapan Oscar sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Oscar R Paudi terjerat kasus dugaan penipuan serta penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/158/III/Sulteng/SPKT tertanggal 26 Maret 2018 oleh pelapor Irvan Dj Nouk.

Sugeng menjelaskan, tersangka Oscar selaku Ketua DPW PAN Sulteng meminjam uang ke pelapor selaku Ketua PAN Palu secara bertahap yaitu dengan total sejumlah Rp335 juta.

Tersangka Oscar menjanjikan ke korban bahwa akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan memberikan sub pekerjaan proyek paving blok di daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan anggaran sebesar Rp2 miliar tahun 2017 kepada pelapor dengan persyaratan meminta sejumlah uang Rp170 juta sebagai DP pembagian keuntungan.

Sehingga korban merasa yakin dan menyerahkan sesuai permintaan, namun kenyataannya janji tersangka tidak ditepati, sehingga pelapor merasa dirugikan dengan total sebesar Rp505 juta.

“Bersama tersangka Oscar, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi,” kata mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Sugeng menegaskan, penyidik dalam penanganan kasus ini melaksanakan penyidikan dengan profesional sesuai dengan standar operasional prosedur dan tidak akan terpengaruh adanya desakan atau intervensi dari pihak manapun.

Ketua DPW PAN Sulteng Oscar R Paudi yang sebelumnya dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak berkomentar banyak.

Kepada SultengTerkini.Com, Oscar mengaku tidak mengetahui jika dirinya memiliki utang kepada pelapor atau korban Irvan.

Bahkan ia mengatakan, jika dirinya mempunyai utang kepada pelapor, sebaiknya ditagih.

“Kalau saya ada utang, ditagih dong, kan harusnya begitu. Saya merasa tidak punya utang dan tidak pernah ditagih, harusnya ditagih dong,” tegas Anggota DPRD Sulteng itu. CAL

Komentar