Ahmad Ali Siap Pimpin Warga Kasiguncu Tuntut Ganti Rugi Lahan

WhatsApp Image 2018-09-16 at 11.44.04
PERWAKILAN masyarakat Kasiguncu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menemui Ketua Fraksi Nasdem DPR RI di Jakarta, Ahmad Ali, Sabtu (15/9/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Perwakilan masyarakat Kasiguncu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menemui Ahmad Ali, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI di Jakarta, Sabtu (15/9/2018). Pertemuan berlansung di salah satu hotel Jakarta.

Masyarakat Kasiguncu yang berjumlah 10 orang didampingi oleh Yoris dari Serikat Tani Nasional (STN) dan Rasyidi Bakry, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng.

Dalam diskusi yang berlangsung santai selama kurang lebih satu jam, Hence Mariyanto, salah seorang warga menyampaikan bahwa sampai saat ini ada sekitar 65 kepala keluarga (KK) pemilik lahan seluas kurang lebih 42 hektar, yang jadi lahan pembangunan bandara Kasiguncu, belum menerima sepersenpun ganti rugi.

Padahal di tahun 1954 Pemkab Poso pernah melakukan pembayaran ganti rugi tapi yang dibayarkan hanya tanaman saja. Bukti itu diperkuat dengan dokumen surat keterangan yang dibuat mantan kepala Swapraja Poso JP Tumimor tertanggal 28 Mei tahun 1993.

Selanjutnya, Hence menegaskan, pihaknya juga ingin agar dasar hukum surat hibah yang digunakan pemkab sebagai dasar pembuatan sertifikasi bandara, dievaluasi.

Diduga ada praktik manipulasi dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. Apalagi pada tahun 2015, sesuai putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2015, Fitrina Mamulai bendahara BPN Poso, dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran APBN Bandar Udara Kasiguncu, sesuai DIPA Nomor 022.05.2.423859/2013 dengan tiga item kegiatan yakni ganti rugi tanah, pemindahan lahan kuburan dan pembuatan sertifikat bandara.

Menanggapi keluhan masyarakat, Ahmad Ali menegaskan, karena ini terkait dengan otonomi daerah, persoalan ganti rugi lahan warga untuk pembangunan bandara sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pemerintah pusat, karena alokasi anggaran APBN untuk pembangunan bandara hanya akan dikucurkan ketika pemerintah daerah.

Dalam hal ini Pemkab Poso sudah menghibahkan lahan yang cukup untuk itu. Karena permintaan untuk membangun bandara tentunya datang dari pemkab.

Semestinya hibah lahan itu sudah melalui berbagai proses yang ditentukan, seperti perencanaan, amdal dan lahan yang sudah bersertifikat.

“Jadi tidak bisa pemkab hanya mengklaim bahwa lahan yang dihibahkan itu adalah miliknya tanpa ada alas hukum yang jelas,” tegasnya.

Selanjutnya Ali menjelaskan, semestinya sebelum pembangunan, semua proses itu harus sudah clear. Jadi yang harus ditelusuri adalah apakah benar ada praktik manipulasi dalam pembuatan sertifikat itu, sehingga ada warga yang tidak mendapatkan ganti rugi yang menjadi haknya.

“Ini harus ditelusuri. Kalau misalnya masyarakat ada bukti hukum yang jelas terkait kepemilikan lahan itu sekarang, maka saya yang akan pimpin kalian untuk menuntut ganti rugi ke pemerintah,” imbuh Bendahara Umum DPP Partai Nasdem itu.

Ahmad Ali kemudian menambahkan, karena persoalan sertifikat ini sudah menjadi suatu produk hukum, maka harus dibatalkan secara hukum.

Kalau memang masyarakat meyakini bahwa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut ada praktik manipulasi, maka sebaiknya digugat melalui PTUN dan dirinya siap membantu warga jika ingin melakukan gugatan dengan menyiapkan jasa pengacara melalui Badan Hukum (BAHU) Partai Nasdem.

Jangan sampai anggaran untuk ganti rugi sebenarnya dulu sudah dianggarkan tapi tidak sampai ke tangan masyarakat.

“Masyarakat jangan khawatir dengan jasa pengacara, semua akan kami siapkan, kalau memang mau menggugat,” pungkasnya. */CAL

Komentar