Polda Sulteng Tangkap Oknum Anggota Polres Donggala, Sita 1 Kg Sabu-sabu

WhatsApp Image 2018-09-20 at 21.47.57
OKNUM anggota Polres Donggala ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bersama barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, Kamis (20/9/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang oknum anggota Polres Donggala ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dipimpin AKBP P Sembiring karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Diperoleh informasi, oknum anggota Polres Donggala yang ditangkap itu diketahui berinisial Bripka Ag (36), warga Jalan Eboni, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Kamis (20/9/2018) malam membenarkan penangkapan itu.

Menurut Hery, oknum polisi dengan jabatan Brigadir Polres Donggala itu ditangkap pada Kamis (20/9/2018) sekira jam 14.15 Wita tepatnya di depan kantor agen pengiriman jasa di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Setelah pelaku Ag diperiksa dan digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 10 bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, satu unit telepon genggam, satu dus besar berisikan makanan ringan, sebilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, dan satu lembar resi tanda terima pengiriman barang.

“Pelaku sudah dibawa ke Polda Sulteng bersama barang buktinya. Yang bersangkutan juga sudah dites urine dan hasilnya positif,” tutur Hery Murwono.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya. HAL

Komentar