KPU Tetapkan 392 DCT DPRD Poso, Satu Orang Dicoret

P_20180920_133003 (1)
SUASANA acara penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Poso di kantor KPU setempat, Kamis (20/9/2018). FOTO: FAIZ

SultengTerkini.Com, POSO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya secara resmi menetapkan 392 orang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD setempat sebagai peserta Pemilhan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Kamis (20/9/2018).

Kegiatan penetapan nama-nama DCT Pileg 2019 yang berlangsung di Aula kantor KPU Poso dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, komisioner Bawaslu Kabupaten Poso serta seluruh pengurus dari 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Menariknya, dari 392 orang DCT yang telah ditetapkan tersebut satu orang diantaranya dari PDI-P atas nama Idrus Tadji, terpaksa dicoret meskipun sebelumnya menang dalam sidang adjudikasi di Bawaslu Poso.

Ditariknya Idrus Tadji dari pencalonan anggota legislatif atas permintaan partai politik yang mengusungnya.

Dicoretnya nama Idrus Tadji dari DCT anggota legislatif DPRD Poso juga diakui oleh pihak KPU Poso atas permintaan pengurus PDI-P pusat.

Dimana pihak partai tidak menginginkan para calegnya di daerah pemilihan merupakan mantan narapidana korupsi.

Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki usai penetapan kepada media ini mengatakan, dicoretnya satu orang dari DCT Pileg di Poso atas permintaan parpol bersangkutan.

Menurutnya, secara aturan KPU Poso mengakomodir bakal calon legislatif (bacaleg) yang bersangkutan meskipun mantan narapidana korupsi untuk masuk DCT.

Namun berdasarkan aturan internal partai, KPU Poso terpaksa mencoret nama Idrus Tadji dari DCT.

“Sebenarnya nama Idrus Tadji siap kami akomodir masuk DCT setelah dimenangkan oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi, tapi karena permintaan partai, akhirnya kami anulir,” ungkap Budiman Maliki.

Sementara itu, di tempat yang sama, Idrus Tadji yang juga merupakan Sekretaris DPD PDIP Poso saat dikonfirmasi mengakui dirinya dicoret dari DCT atas permintaan partainya yang tidak menginginkan caleg mantan korupsi.

Menurutnya, apa yang dilakukan partainya merupakan komitmen untuk menjaga citra dan nama baik partai dari kasus korupsi atau kasus lainnya yang dinilai bertentangan dengan PKPU  Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD kabupaten dan kota.

“Ini adalah kebijakan partai, saya legowo meskipun pihak Mahkamah Agung telah menyetujui caleg mantan korupsi. Yang jelas saya menghargai keputusan pimpinan pusat dan saya tidak akan mengambil langkah hukum,” tegas Idrus Tadji.

Berbeda dengan PDI-P, salah seorang bacaleg dari PKPI, Mathius Tungka justru masuk sebagai DCT anggota legislatif DPRD Poso, meskipun sebelumnya baik Idrus Tadji dan Mathius Tungka sama-sama menjalani sidang adjudikasi di Bawaslu dengan kasus sebagai mantan narapidana korupsi.

Sebelumnya KPU Poso telah menganulir berkas dua orang bacaleg masing-masing Idrus Tadji dari PDI-P dan Mathius Tungka dari PKPI karena bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Syarat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota.

Dari 392 orang caleg yang telah ditetapkan oleh KPU Poso masing-masing terdiri dari 260 laki-laki dan 132 caleg perempuan. FAI

Komentar