KPU Sigi Tetapkan 425 DCT, Tidak Ada Eks Koruptor

WhatsApp Image 2018-09-20 at 19.57.04
KETUA KPU Kabupaten Sigi Muhammad Nuzul TH Lapali (kanan) menyerahkan Daftar Calon Tetap kepada Sekretaris Partai Gerindra Sigi, Helmi Umar di aula kantornya, Kamis (20/9/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, SIGI– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD setempat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang yang berlangsung di aula kantornya, Kamis (20/9/2018) sore.

“DCT yang kita tetapkan hari ini sebanyak 425 orang dengan jumlah lima dapil (daerah pemilihan),” kata Ketua KPU Sigi, Muhammad Nuzul TH Lapali kepada sejumlah jurnalis usai rapat pleno terbuka penetapan DCT.

425 orang DCT DPRD Sigi itu terdiri dari 253 laki-laki dan 172 perempuan.

Nuzul mengatakan, sebelumnya ada 480 orang yang akan ditetapkan dalam DCT, namun karena ada beberapa partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat, sehingga hal itu menyebabkan beberapa bacaleg dari partai bersangkutan berkurang komposisinya di beberapa dapil.

Menurutnya, jumlah DCT DPRD Sigi 425 orang itu minus satu Partai Garuda yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sigi.

Selain itu, ada pula beberapa parpol yang tidak memenuhi syarat di satu dapil seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “PSI di dapil 4 itu kosong, sama sekali tidak memenuhi syarat,” katanya.

Kemudian ada Partai Bulan Bintang di dapil 3 itu memang tidak diusulkan oleh partai untuk adanya komposisi bacaleg di wilayah itu yang meliputi Kecamatan Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan, dan Pipikoro.

Dalam DCT itu tidak terdapat eks koruptor, terpidana kejahatan seksual, dan bandar narkotika.

“Kalau di KPU Sigi Alhamdulillah tidak ada sejak penetapan DCS (daftar calon sementara),” katanya.

Rapat pleno penetapan DCT itu berlangsung aman dan lancar, tidak ada pihak yang keberatan atau komplain.

Menurut Nuzul, mereka yang komplain sudah ada pada saat penetapan DCS lalu dan itu sudah diselesaikan di tingkat Bawaslu. KPU Sigi sendiri telah menindaklanjuti beberapa hasil putusan Bawaslu tersebut.

Selanjutnya, pihak KPU Sigi akan mengumumkan DCT anggota legislatif setempat pada Jumat (21/9/2018) dan persiapan kampanye 23 September 2018. CAL

Komentar